KKP-Australia kampanye cegah penangkapan ikan lintas negara

id NTT,Nelayan NTT,Kota Kupang,KKP AFMA

KKP-Australia kampanye cegah penangkapan ikan lintas negara

Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Sahono Budianto saat menjelaskan kepada para nelayan tentang perjanjian atau MoU Box antara Indonesia-Australia dalam Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, NTT, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Kita ada satu titik yang bernama MoU Box dan sesuai perjanjian nelayan Indonesia bisa menangkap ikan di titik MoU Box tersebut...
Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (27/6/2023).

Pelaksanaan kampanye tersebut berlangsung di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau , Kota Kupang dengan dihadiri ratusan nelayan yang ada di Kota Kupang yang sering menangkap ikan hingga ke wilayah perbatasan Indonesia dan Australia.

Sebagai narasumber dari KKP RI adalah Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Sahono Budianto.

Sedangkan dari Pemerintah Australia diwakili Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse dan stafnya Conor Mcleod.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para nelayan di Kupang agar tahu mengenai larangan berlayar hingga perairan Australia untuk mencari ikan,” kata Sahono

Dalam kampanye tersebut KKP RI dan AFMA Australia melalukan sosialisasi terhadap nelayan tradisional di Kupang tentang UNCLOS yang adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.

Di dalam UNCLOS tersebut mengatur tentang kesepakatan batas wilayah laut antar negara. Dan UNCLOS telah diratifikasi oleh 168 negara termasuk Indonesia dan Australia.

Dalam kampanye tersebut juga perwakilan dari AFMA, Lydia menjelaskan juga soal MoU Box yang merupakan perjanjian antara Indonesia dan Australia pada tahun 1982.

Lydia juga menjelaskan bahwa kampanye yang dilakukan bagi nelayan di Kupang tersebut bertujuan memberi pemahaman bagi para nelayan dalam melakukan penangkapan ikan harus tetap berada dalam wilayah masing-masing dan jangan sampai melanggar batas laut dengan Australia.

Baca juga: KKP berikan bimtek CPIB bagi puluhan nelayan Flores Timur

“Kita ada satu titik yang bernama MoU Box dan sesuai perjanjian nelayan Indonesia bisa menangkap ikan di titik MoU Box tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Nelayan berharap ekspor ikan langsung dari Kupang

Dalam kesempatan tersebut pihak AFMA juga meminta nelayan untuk tetap menjaga konservasi laut selama beraktivitas di laut sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.