Pemprov NTT apresiasi program pemberdayaan korban TPPO kemensos

id NTT,TPPO,kemensos RI

Pemprov NTT apresiasi program pemberdayaan korban TPPO kemensos

Staf Ahli Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marius Jelamu (ANTARA/Benny Jahang)

...Diharapka program tersebut tidak sebatas pemberdayaan ekonomi, tetapi juga peningkatan kapasitas bagi para korban TPPO
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Kementerian Sosial yang telah menyusun program pemberdayaan untuk membantu para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari daerah itu. 

"Pemprov NTT sangat berterima kasih kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang telah menggagas program pemberdayaan bagi korban TPPO di NTT. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat NTT," kata Staf Ahli Gubernur Provinsi NTT Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marius Jelamu di Kupang, Rabu, (12/7/2023).

Hal itu dikatakan terkait adanya gagasan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menyusun program pemberdayaan bagi para korban TPPO di NTT. 

Program pemberdayaan itu, lanjutnya, dapat membantu para korban TPPO dalam pengembangan usaha sehingga tidak lagi pergi mencari pekerjaan ke luar negeri.

"Kami sangat mendukung gagasan Kemensos RI untuk melakukan pelatihan maupun program lain dalam mendukung pemberdayaan ekonomi bagi korban TPPO sehingga tidak lagi pergi mencari kerja ke luar negeri secara ilegal," ujarnya.

Namun ia berharap program tersebut tidak sebatas pemberdayaan ekonomi, tetapi juga peningkatan kapasitas bagi para korban TPPO.

"Program pelatihan-pelatihan yang bisa meningkatkan keterampilan bekerja seperti menjadi mekanik, sopir, maupun keterampilan memasak, dan menjahit, sehingga bisa berusaha secara mandiri setelah selesai melakukan pelatihan," kata Marius Jelamu.

Baca juga: Mensos susun program pemberdayaan bagi korban TPPO di NTT

Selain itu apabila para pencari kerja itu hendak bekerja di luar negeri sudah memiliki keterampilan yang baik, guna meminimalisir terjadinya tindakan penganiayaan maupun kekerasan fisik saat bekerja di luar negeri.

Baca juga: Polres tetapkan oknum mahasiswa Alor tersangka kasus TPPO

Dia juga mengingatkan tentang perlunya mengedukasi peserta pelatihan tentang bagaimana mekanisme bekerja di luar negeri secara resmi, sehingga para korban TPPO asal NTT tidak lagi terjebak dalam aksi penipuan yang dilakukan jaringan rekrutmen tenaga kerja ilegal.