KPU sebut sistem e-voting pemilu harus siapkan infrastruktur

id komisioner kpu ri,idham holik,kpu,e-voting pemilu,pemilu 2024

KPU sebut sistem e-voting pemilu harus siapkan infrastruktur

Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Cahya Sari.

“Hal tersebut memang sudah memungkinkan. Tapi tentunya harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, literasi digital pemilih, infrastrukturnya, dan lain sebagainya

Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Idham Holik menilai penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilu harus mempersiapkan banyak faktor mulai dari infrastruktur digital, sumber daya manusia (SDM), hingga perlindungan hukum melalui Undang-Undang.

“Hal tersebut memang sudah memungkinkan. Tapi tentunya harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, literasi digital pemilih, infrastrukturnya, dan lain sebagainya,” kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).

Berkaitan dengan pemberian suara dengan teknologi informasi, Idham mengatakan bahwa memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan hal tersebut, bahkan di Undang-Undang Pilkada, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 85, Ayat 1 huruf C dan Ayat 2A, telah menyebutkan bahwa sistem tersebut sudah memungkinkan untuk diterapkan.

Namun menurut dia, banyak faktor yang harus dipenuhi ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan pemungutan suara pada pemilu melalui teknologi internet, terutama yang berkaitan dengan asas kerahasiaan di era digital.

“Karena teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing, dan ini harus dibicarakan secara serius,” ujarnya.

Idham menjelaskan saat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemilu dengan sistem e-voting maka harus ada Undang-Undang khusus yang membahas, mengatur, dan menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara pemilih.

Ia menjelaskan, kerahasiaan adalah salah satu asas dari penyelenggaraan pemilih, di mana pemilu harus menerapkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Idham mengatakan bahwa Indonesia juga harus objektif dengan melihat fakta elektoral di beberapa negara-negara lainnya, seperti pemilu federal di Australia pada Maret 2022 yang memutuskan untuk kembali menerapkan pemilihan secara konvensional.

“Mahkamah Konstitusi Jerman itu melarang pemberian suara dengan teknologi internet. Jadi kita harus spare melihat penggunaan teknologi ini,” katanya.

Baca juga: MA perintahkan KPU cabut aturan permudah eks napi korupsi sebagai caleg

Baca juga: KPU RI usul hukuman berdampak bagi pelaku politik uang






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Sistem e-voting pemilu harus siapkan infrastruktur hingga hukum