Perubahan calon komisioner NTT kewenangannya KPU RI

id KPU

Perubahan calon komisioner NTT kewenangannya KPU RI

Petugas KPU membawa kotak suara yang terbuat dari kardus. (ANTARA Foto/Jojon)

Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djidon de Haan mengatakan perubahan nama calon komisioner dari yang diusulkan tim seleksi merupakan wewenangnya KPU RI.
Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djidon de Haan mengatakan perubahan nama calon komisioner dari yang diusulkan tim seleksi merupakan wewenangnya KPU RI.

"Timsel telah menyelesaikan tugas dengan menyerahkan nama-nama calon kepada KPU RI dengan uraian masing-masing calon. Kalau KPU RI mengganti dengan nama-nama yang tidak lulus seleksi, merupakan kewenangan KPU RI," kata Djidon de Haan di Kupang, Selasa (5/2).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan KPU RI yang mencoret enam nama calon komisioner yang diusulkan timsel, dan menggantikan dengan nama-nama yang tidak lolos dalam seleksi.

Timsel calon komisioner KPU NTT mengusulkan sepuluh calon ke KPU RI. Sepuluh nama itu adalah Marthin Bara Lay, Thomas Dohu, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Yosafat Koli, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, Redemptus Henry Dewanto Dao, Frasiskus Vincent Diaz, dan Hanna Mariana Baun.

Namun, dari sepuluh nama ini, KPU RI mencoret enam nama yakni Marthin Bara Lay, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, dan Hanna Mariana Baun.

Enam nama ini kemudian diganti dengan nama-nama calon yang tidak diusulkan timsel, yakni Rofinus Kopong Teron, Jhon Peter Palla, Jefri Amazia Gala, Lodowyk Fredrik, Ismael Manoe, dan Carles Primus Kia.

Baca juga: KPU RI Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU NTT

Nama-nama calon yang diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU RI Nomor: 216/PP.06-SD/05/KPU/I/2019.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (2/2), mengatakan, KPU mencoret nama-nama yang diusulkan timsel karena banyak yang bermasalah.

Ada calon yang tidak lolos salah satu tahapan, tetapi ditetapkan dan diusulkan oleh timsel.

"Kalau dalam aturan KPU itu jelas disebutkan bahwa yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepaturan (fit and proper test) adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat," katanya lagi.

Dia menegaskan, memenuhi syarat berarti dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara.

"Mereka yang lulus tes lima tahapan inilah yang mengikuti fit and proper test," kata Wahyu.

Djidon yang juga mantan Asisten Tata Praja Setda NTT itu menambahkan, nama-nama calon yang dinyatakan tidak lulus tetapi diikutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan sudah dijelaskan kepada KPU RI secara tertulis.

"Nama-nama yang tidak lulus tetapi diundang KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, karena ada tanggapan dari masyarakat yang kami sudah klarifikasi," katanya lagi.

"Tetapi kalau KPU RI menilai tanggapan masyarakat itu tidak ada soal, silakan," kata Djidon pula.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Komisioner 19 Kabupaten/Kota
Baca juga: DPRD desak KPU Pusat segera tuntaskan seleksi komisioner KPU NTT