Jakarta (ANTARA) -
Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Walaupun begitu, dia memastikan Komisi II DPR RI tetap akan melakukan pengawasan terhadap anggota KPU RI.
Di samping itu, dia juga meminta kepada semua pihak agar segera melaporkan jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.
"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada hari Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: KPU berterima kasih atas masukan Mahfud Md
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Tak ada aturan anggota KPU harus diganti gegara Hasyim