Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,5 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Kupang pada 2024.
"Kami sudah mengalokasikan anggaran pilkada untuk wali kota dan wakil wali Kota Kupang pada 2024 yang dialokasikan dari APBD II Kota Kupang sesuai yang diajukan KPUD, dan untuk tahap pertama dialokasikan Rp11,5 miliar," kata Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay di Kupang, Sabtu, (14/10/2023).
Fahrensy P. Funay mengatakan hal itu terkait dukungan anggaran pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada 2024 kepada KPUD Kota Kupang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang mengusulkan anggaran pilkada 2024 kepada Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp28 miliar lebih yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran.
Menurut Fahrensy P. Funay, anggaran pilkada yang telah disiapkan Pemerintah Kota Kupang pada TA 2023 sebesar 40 persen dari total anggaran yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Sedangkan sisa anggaran sebesar 60 persen untuk pilkada akan dialokasikan pemerintah Kota Kupang pada anggaran murni tahun 2024," kata Fahrensy P. Funay menambahkan.
Baca juga: Alokasi dana pilkada serentak 2024 di NTT mencapai Rp910 miliar
Fahrensy P. Funay menjelaskan Pemerintah Kota Kupang dan KPUD telah menandatangani berita acara hasil pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Kupang 2024.
Baca juga: KPU NTT ajak pelajar wujudkan Pemilu 2024 damai tanpa hoaks
Ia mengatakan penandatanganan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada KPU sebagai penyelenggara bahwa pemerintah daerah konsisten pada kewajiban untuk menyediakan anggaran pilkada 2024.