Artikel - Mengawal laut demi menjaga sumber kesejahteraan berkelanjutan

id kementerian kelautan dan perikanan,kkp,kapal pengawas,perikanan,kelautan,artikel,ntt,kupang,indonesia,Artikel kelautan Oleh Fransiska Mariana Nuka

Artikel - Mengawal laut demi menjaga sumber kesejahteraan berkelanjutan

Kapal-kapal ikan yang berlabuh di Pelabuhan Ikan, di Kupang, NTT. (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Kapal pengawas

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam peringatan Hari Maritim Nasional di Kupang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan tambahan kapal pengawas perikanan dan kelautan yang diberi nama Orca 05 dan Orca 06 untuk memastikan  kepatuhan pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Kapal Orca 06 merupakan kapal terbaru yang dihibahkan oleh Pemerintah Jepang pada 3 Oktober 2023, sedangkan Orca 05 telah dihibahkan pada Juli 2023. Kapal dengan panjang lebih kurang 63 meter itu merupakan kapal terbesar dalam jajaran kapal pengawas di Ditjen PSDKP dan memiliki kestabilan yang bagus.

Dua kapal terbaru itu melengkapi 30 kapal yang sudah ada atau eksisting untuk melakukan pengawalan kebijakan dalam rangka kepatuhan pelaku usaha khususnya sub sektor perikanan tangkap, penguatan kapal ikan, hingga pengawasan di bidang kelautan.

Sebanyak 32 kapal pengawas itu terdiri atas 10 kapal yang berada pada kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, lalu 22 kapal pada kendali PSDKP yang tersebar di 14 pangkalan.

Kapal Orca 05 telah beroperasi sejak Juli 2023 dan melakukan pengawasan ke Laut Aru, masuk NTT, ke Kupang, sampai Selatan, Benoa, Cilacap, dan Prigi.

Selama pengawasan itu, personel Kapal Orca 05 sudah melakukan pemeriksaan pada 127 kapal dan menahan tiga kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran yakni memiliki izin daerah namun melakukan penangkapan ikan melebihi jarak 12 mil.

Pola operasi yang dilakukan dihadapkan dengan salah satu kebijakan Menteri KKP yaitu program penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kapal-kapal pengawas harus mengawal semua kegiatan penangkapan ikan agar tidak terjadi lagi illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing.

Untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia, KKP juga menjalankan strategi pengawasan yang disebut integrated   surveillance System atau pengawasan terintegrasi berbasis teknologi menggunakan satelit.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan 20 nano satelit akan diluncurkan dan mulai dioperasikan pada tahun 2024.

Peluncuran nano satelit merupakan bagian dari strategi pengelolaan ruang laut yang sedang dikembangkan KKP untuk mendukung pembangunan berbasis ekonomi biru. Selain itu nano satelit nantinya digunakan untuk memetakan aktivitas dan kondisi di laut.

Pola operasi dalam pengawasan terintegrasi berbasis teknologi menggunakan satelit dimulai dengan pemantauan pergerakan kapal-kapal dari satelit. Dari hasil pemantauan satelit itu akan tergambar kapal-kapal yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan identifikasi itu, Ditjen PSDKP akan memanfaatkan pesawat patroli udara atau airborne surveillance untuk melakukan validasi temuan pelanggaran hasil citra satelit itu. Jika ditemukan adanya kapal yang melanggar, kapal-kapal pengawas akan meluncur ke titik tersebut.

Pengawasan berbasis teknologi ini diyakini dapat lebih efektif sehingga pola operasi langsung on target. Namun pola operasi ini tidak bisa diterapkan untuk wilayah perbatasan, terutama untuk wilayah yang belum selesai dengan perjanjian perbatasan seperti Selat Malaka dan Laut Natuna Utara.

KKP melalui Ditjen PSDKP berkomitmen untuk melakukan pengawasan pada segala aktivitas penangkapan ikan di laut untuk mencegah terjadinya IUU Fishing.

Dalam melakukan pengawasan, kapal-kapal pengawas akan menahan dan memeriksa kapal baik kapal asing maupun kapal milik masyarakat yang melanggar ketentuan penangkapan ikan.

Untuk kapal asing, kapal pengawas dari KKP akan melaksanakan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal-kapal ikan asing yang ada di wilayah perbatasan. Proses itu bisa berlanjut hingga ke penyidikan dan penuntutan di kejaksaan, bahkan berakhir pada sita negara.

Namun, kebijakan sita negara bukan berarti semua kapal asing yang ada harus ditenggelamkan. KKP akan melihat hasil dari penetapan kejaksaan tentang pemanfaatan kapal itu.

Kapal-kapal yang telah menjadi sita negara dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat melalui koperasi dalam Program Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Kapal-kapal itu bisa dioperasikan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Namun, tidak semua kapal asing yang menjadi sita negara dapat dimanfaatkan dan dioperasikan oleh masyarakat. Semua itu harus tunduk pada putusan kejaksaan.

Baca juga: Artikel - Menaruh asa kepada laut

Dengan berbagai sarana dan prasarana yang ada dihadapkan dengan 90 hari operasi, KKP  harus fokus pada pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan 50 ruang laut.

Petugas harus fokus dalam penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Baca juga: Artikel - Saskia, perempuan pejuang mangrove dari kampung Lantebung

Pengawasan di laut itu bukan saja demi menjaga kekayaan bahari negeri ini, lebih dari itu agar sumber daya laut itu memberi kesejahteraan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.










 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengawal laut demi menjaga sumber kesejahteraan berkelanjutan