Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan dana sebesar Rp3 miliar per tahun untuk program layanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit Umum Daerah S. K. Lerik bagi pasien kritis dan tanpa jaminan kesehatan.
“Saya tidak mau lagi orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu kita tanya mana kartu BPJS, mana KTP. Tidak boleh begitu. Penyelamatan nyawa harus jadi prioritas utama,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Jumat.
Dana pengamanan kegawatdaruratan merupakan program inovatif yang memberikan jaminan pelayanan medis bagi pasien dalam kondisi gawat darurat namun terkendala pembiayaan.
Christian menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar per tahun melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program ini. Dana tersebut dikelola dengan skema klaim dari rumah sakit, diverifikasi Inspektorat dan dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah.
“Program ini untuk menjawab kebutuhan pasien gawat darurat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, identitas kependudukan, maupun dalam situasi sosial yang rentan seperti terlantar, korban kekerasan, hingga penderita penyakit menular dan stunting dari keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan medis saat darurat.
“Sejak diluncurkan pada 3 Juni 2025 hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program ini,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dia masih menjadi dokter. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada nyawa yang hilang hanya karena persoalan administratif.
RSUD S.K. Lerik menjadi unit pelaksana utama program ini, dengan prosedur pelayanan yang telah disederhanakan: pasien ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi, dan setelah kondisi stabil, barulah dilakukan penyesuaian dokumen bila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program ini.
Menurut dia, program dana pengaman kesehatan telah menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan bahkan menjadi perhatian lembaganya.
“Dulu, kami kerepotan membantu pasien yang tidak punya jaminan. Sekarang tidak lagi. Cukup dengan koordinasi sederhana, pasien bisa langsung ditangani. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” kata Darius.

