Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan rapat koordinasi pada pekan depan untuk mengevaluasi pertambangan di pulau kecil.
“Kami akan lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari Selasa besok kami mengadakan rapat koordinasi,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Pembahasan tersebut terkait dengan operasional PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yuliot menjelaskan bahwa GAG Nikel memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan operasionalnya, sebab GAG Nikel beroperasi di pulau kecil.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendefinisikan "pulau kecil" sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
Sedangkan, luas Pulau Gag berkisar di 6 ribu hektare, atau sekitar 60 km².
“Jadi, ya, kami melihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kami akan lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Yuliot.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara, meskipun pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.
Pemberhentian operasional tersebut, kata Dadan, akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.
PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972, kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 pada tahap eksplorasi.
Pada 2006–2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan menjalani studi kelayakan pada 2008–2013, serta kegiatan konstruksi pada 2015–2017.
Perusahaan mulai berproduksi pada November 2017, serta mengantongi izin hingga November 2047.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ESDM dan Kelautan bahas pertambangan di pulau kecil