Balai Karantina gagalkan 80 kg daging olahan masuk di Manggarai

id Balai Karantina, NTT,PMK,LSD,Penyalit hewan

Balai Karantina gagalkan  80 kg daging olahan masuk di Manggarai

Sejumlah daging olahan yang digagalkan masuk ke Re, Manggarai. ANTARA/Ho-Balai Karantina

80 kilogram daging olahan itu terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kilogram dan 60 kilogram daging sapi olahan...
Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian NTT melalui satuan Pelayanan Reo di Kabupaten Manggarai menggagalkan 80 kilogram(kg) daging olahan masuk Manggarai karena dikhawatirkan dapat menjadi media penyebar penyakit mulut dan kaki (PMK).

Dokter dari Balai Karantina Pertanian NTT Drh. Endah Ismiati kepada wartawan di Kupang, Jumat, (19/1/2024) mengatakan bahwa 80 kg daging itu diamankan di pelabuhan laut Reo Manggarai karena tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal.

"80 kilogram daging olahan itu terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kilogram dan 60 kilogram daging sapi olahan," katanya.

Dia mengatakan bahwa kedua jenis bahan asal hewan (BAH) yang masuk ke pelabuhan Reo itu berasal dari Bima yang diangkut menggunakan Kapal KM. Sabuk Nusantara 49.

Sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, daging olahan yang masuk  harus disertai dengan surat keterangan dari Karantina daerah asal.

Setelah ditahan masuk ke Reo, 80 kilogram daging olahan itu kemudian akan dikembalikan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, dan direncanakan pada Sabtu (20/1) besok dengan menggunakan Kapal KM Sabuk Nusantara 55.

Namun jika dalam tiga hari pemilik daging olahan itu dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka daging olahan itu akan diizinkan masuk .

"Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin terdapat dalam daging olahan tersebut," ujar dia.

Pemilik daging olahan itu, ujar dia, diimbau untuk mematuhi regulasi karantina dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengangkutan BAH di masa mendatang.

Kepala Karantina NTT IBP Raka mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama berkomitmen dalam menjaga kelestarian hayati, kesehatan hewan, dan keamanan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mari sama-sama menjaga kelestarian hayati dan kesehatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.


Baca juga: Pemprov bilang NTT masih bebas dari PMK dan LSD

Baca juga: Karantina gagalkan masuknya daging perantara PMK ke NTT

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Kupang nyatakan NTT masih bebas PMK