Kupang (ANTARA) - Satuan Pelayanan Karantina Waingapu, Kabupaten Sumba Timur Provinsi NTT menggagalkan masuknya 7,5 kilogram produk olahan daging dari Lembar Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dapat menjadi perantara masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke daerah itu.
Kepala Karantina NTT IBP Raka Ariana ke wartawan di Kupang, Jumat, (12/1/2024) mengatakan bahwa 7,5 kilogram daging itu masuk ke wilayah Sumba Timur tanpa ada dokumen karantina.
“Selain itu juga produk daging merupakan produk yang dilarang masuk ke NTT berdasarkan instruksi Gubernur nomor 2/ 2022,” katanya.
Dia menambahkan bahwa selain produk daging olahan yang didapati di boks, Karatina Waingapu juga menemukan adanya daging kebab serta satu kilogram sosis.
Raka menambahkan bahwa sejumlah daging olahan itu masuk ke Waingapu melalui pelabuhan Waingapu dari Lembar, Nusa Tenggara Barat menggunakan kapal Pelni KM Egon.
Lebih lanjut, pelarangan pemasukan hewan rentan PMK beserta produknya merupakan langkah antisipasi pencegahan masuk PMK, guna mempertahankan NTT bebas histori PMK.
Upaya pencegahan seperti ini dianggap krusial guna menjaga kesehatan hewan dan perekonomian daerah NTT sebagai salah satu lumbung ternak Indonesia.
Pihak Karantina NTT satuan Pelayanan Waingapu kemudian mengambil tindakan, yakni menolak produk hewan ilegal tersebut, untuk kemudian dikembalikan ke daerah asal.
Baca juga: Karantina musnahkan 70 kilogram daging babi ilegal
Baca juga: NTT terapkan konsep zero risk dalam kebijakan ekspor impor peternakan
”Ketegasan karantina dalam melakukan pengawasan alat angkut ini dilakukan agar menjaga NTT dari hama penyakit khususnya PMK,” ujar dia.
Baca juga: Karantina Pertanian Ende pastikan ternak asal Flores layak dan sehat
Dia menambahkan bahwa biarpun dini hari pihaknya tetap siaga di pintu pemasukan dan pengeluaran. Harapannya semakin hari masyarakat semakin paham dan sadar untuk patuh karantina.
Karantina gagalkan masuknya daging perantara PMK ke NTT
...Selain itu juga produk daging merupakan produk yang dilarang masuk ke NTT berdasarkan instruksi Gubernur nomor 2/ 2022, katanya