Kupang (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur mengajak para pelaku usaha mikro kecil (UMK) daerah itu mendaftarkan merek dagangnya sebagai hak kekayaan intelektual, memiliki perlindungan hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami permasalahan salah satunya belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya dalam hal pendaftaran merek dagang," kata Plt Kadis Parekraf Provinsi Nusa Tenggara Timur Johny Lie Rohi di Kupang, Rabu, (28/2/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pentingnya melakukan pendaftaran merek dagang sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
Dia mengatakan bahwa salah satu kasus di Indonesia yang berkaitan dengan pendaftaran merek itu adalah kasus Ayam Geprek Bensu. Hal ini menjadi viral dan sampai ke pengadilan.
"Kalau misalnya produk pelaku UMK sudah dikenal, tetapi kemudian ada yang mengklaim nama merek dagangnya tentunya pelaku UMK akan merugi," ujar dia.
Menurut dia selama ini memang pelaku UMK hanya fokus membranding merek agar kemudian bisa mendapatkan omset yang tinggi dari penjualan itu. Namun sayang, jika tidak didaftarkan mereka itu, di kemudian hari bisa saja ada yang mengklaim dan meminta ganti rugi.
Johny mengatakan bahwa untuk mendorong para pelaku UMK mendaftarkan merek dagang, pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melalui MoU tanggal 15 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Sehingga sampai dengan tahun 2023 mereka telah memfasilitasi sebanyak 125 pelaku UMK yang tersebar di Sembilan Kabupaten untuk terlibat dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek dagang.
"Untuk tahun 2024 ini kami targetkan 100 UMK mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka," ujar dia.
Dia juga menambahkan bahwa untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMK di NTT, Disparekraf NTT bersama Kemenkumham NTT juga rutin mengelar sosialisasi pentingnya perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Di tahun 2024 ini sudah dua kabupaten di NTT yang sudah disambangi yakni kabupaten Belu saat sosialisasi soal perlindungan merek dan lagu. Kemudian juga di kabupaten Alor.
Lebih lanjut kata dia, dalam waktu dekat juga akan dibangun Klinik Kekayaan Intelektual untuk para pelaku UMK, atau pihak lain bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.
"Nanti Kanwil Kemenkumham NTT akan menfasilitasi pendaftaran," kata dia.
Baca juga: Disparekrafbud Mabar rekrut pendamping desa wisata
Baca juga: BPOLBF-Pelaku pariwisata diskusi bahas pengembangan Labuan Bajo
Baca juga: Desa Wisata Wae Lolos hadirkan tujuh destinasi alam tarik wisatawan
Baca juga: Pemprov NTT promosikan wisata di "Hong Kong Flower Show" 15-24 Maret
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disparekraf NTT ajak pelaku UMK daftarkan merek dagang
Disparekraf NTT ajak pelaku UMK daftarkan merek dagangnya
...Kalau misalnya produk pelaku UMK sudah dikenal, tetapi kemudian ada yang mengklaim nama merek dagangnya tentunya pelaku UMK akan merugi, ujar dia