Jakarta (ANTARA) -
Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.
Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.
Maka dari itu, dia meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani minta kasus pelanggaran kode etik ketua KPU ditindaklanjuti sesuai peraturan
Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: DKPP berikan sanksi pemberhentian tetap anggota Bawaslu Lembata
Baca juga: DKPP telah memeriksa ketua dan komisioner KPU soal dugaan pelanggaran etik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU disidang kode etik di DKPP terkait kebocoran DPT Pemilu 2024