DKPP telah memeriksa ketua dan komisioner KPU soal dugaan pelanggaran etik

id DKPP,Komisi Pemilihan Umum,Pilpres 2024

DKPP telah memeriksa ketua dan komisioner KPU soal dugaan pelanggaran etik

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo. (ANTARA/HO-DKPP)

...Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin, kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Minggu, (24/12/2023)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memastikan bahwa DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna saat dihubungi di Jakarta, Minggu, (24/12/2023).

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.

"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Seni, 14 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Taka nomor urut 2, dan Ganjar Prabowo-Mahfud Md. nomor urut 3. 

KPU juga telah menerapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. 






Baca juga: KPU klarifikasi dugaan kecurangan Gibran oleh Roy Suryo
Baca juga: TPN minta KPU dan moderator tegas terapkan aturan debat Pemilu 2024
Baca juga: Arsjad Rasjid soal Gibran ajak sorak: Pemimpin harus dewasa

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP periksa ketua dan komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran etik