Ditlantas sebut penerapan ETLE di NTT terkendala peralatan

id NTT,ETLE di NTT,DIrlantas Polda NTT,Polda NTT

Ditlantas sebut penerapan ETLE di NTT terkendala peralatan

Ruang ETLE DItlantas Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

"Kita sebenarnya sudah siap dengan CCTV di lima titik lampu merah, khususnya di Kota Kupang, tetapi hingga saat ini belum didukung oleh fasilitas yang memadai, kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan di Kupang, Senin, (22/4/2
Kupang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa sampai saat ini penerapan tilang elektronik atau ETLE belum bisa diberlakukan di daerah itu karena terkendala alat yang belum memadai.

"Kita sebenarnya sudah siap dengan CCTV di lima titik lampu merah, khususnya di Kota Kupang, tetapi hingga saat ini belum didukung oleh fasilitas yang memadai," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan di Kupang, Senin, (22/4/2024).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kesiapan dari penerapan ETLE di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana Kota Kupang akan menjadi role model untuk penerapan ETLE di seluruh NTT.

Dia mengatakan bahwa beberapa hal yang belum dipenuhi seperti posko, server, dan beberapa peralatan lainnya yang bisa mendukung koneksi ETLE di NTT dengan server Kokarlantas dan juga pihak ketiga.

"Tetapi saya sudah bersurat kepada Kokarlantas dan pada pihak ketika untuk mengecek lagi kesiapan dari ETLE di NTT," ujar dia.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini hanya Provinsi Nusa Tenggara Timur saja yang belum bisa menerapkan program ETLE tersebut di Kota Kupang.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah sejak tahun 2022 sudah memasang sejumlah kamera di lima titik lampu merah di Kota Kupang, tetapi sejumlah kamera itu tidak berfungsi karena tidak memiliki koneksi.

Namun untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, pihaknya menerapkan ETLE stationer dan ETLE mobile. ELTE stationer adalah ETLE yang ditempatkan di lampu merah perempatan jalan.

Sementara ETLE mobile adalah ETLE yang digunakan secara manual yakni jika tugas menemukan pelanggar maka akan langsung diambil gambarnya dan dikirim ke pusat data lalu dikirim ke pelanggar.

Dengan penerapan ETLE tentu saja ujar dia, perlahan-lahan pihaknya mulai meninggalkan cara tilang manual untuk mencegah kontak langsung antara petugas satuan lalu lintas dengan pelanggar.


Baca juga: Polda NTT-RDTL bahas keamanan kedatangan Paus Fransiskus
Baca juga: Polisi : Nakhoda pembawa bahan peledak terancam penjara seumur hidup
Baca juga: Polda NTT siapkan 824 personel kawal distribusi logistik Pemilu