Jakarta (ANTARA) - Sistem ekonomi Pancasila selalu aktual bagi ikhtiar kesejahteraan rakyat, mengingat sistem ekonomi Pancasila mengedepankan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan dan kerja sama.
Prinsip ini pula yang menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Melalui sistem ekonomi Pancasila, dapat memperkuat persatuan nasional melalui proses gotong-royong dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara.
Peran Pancasila dalam membangun perekonomian nasional dengan menghubungkan kekuatan pelaku dan sumber daya perekonomian golongan mikro kecil (UMKM) sebagai basis produksi dan distribusi, dengan prinsip sinergi serta saling memajukan.
Dengan sistem ekonomi Pancasila semua elemen masyarakat saling terhubung melalui panduan perekonomian nasional yang terintegrasi dan holistik sehingga keadilan sosial yang dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia.
Secara konseptual, kebutuhan implementasi ekonomi Pancasila pada realitas hari ini sejatinya senafas dengan pemikiran yang dikembangkan ekonom senior Mubyarto tentang filsafat ekonomi Pancasila (1997).
Secara sederhana Mubyarto menyebut, jika pembangunan ekonomi nasional akan berhasil bila mampu menjadikan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 dalam Sistem Ekonomi Pancasila (SEP). Karena menurut Mubyarto, sebagai warga negara orientasi warga negara tidak semata-mata tentang homo economicus tapi juga berpijak pada tatanan sosial budaya.
Ekonomi kerakyatan