Jakarta (ANTARA) -
Hal ini dikarenakan pengangkatan ribuan dosen PPPK itu nantinya membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah tersebut guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada KemenPANRB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya KEPRES, Presiden, karena itu perlu ada diskresi khusus,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.
Adapun sebelum berlangsungnya audiensi, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB.
Mereka merupakan perwakilan dari 35 kampus berstatus PTNB yang mendesak Kemendikbudristek agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun dikarenakan pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.
Umar menjelaskan nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir. Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.
"Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," jelasnya.
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Akan tetapi, pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.
"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.
Menurutnya, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan. Namun begitu, ribuan dosen PPPK itu tidak kunjung juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS hingga hari ini.
Baca juga: Kemendikbud tanggapi protes Malaysia terkait Bahasa Indonesia di UNESCO
Baca juga: Kemdikbud RI mentransformasi pembelajaran berbasis digital di NTT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud janjikan dosen PPPK jadi PNS sebelum pemerintahan baru