Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya pun akan mengikuti ketentuan KPU untuk proses Pilkada Bengkulu 2024. Menurutnya, Partai Golkar pun menghargai proses hukum yang nantinya diputuskan.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih di koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," kata Sarmuji.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka
Baca juga: KPK telusuri aliran uang korupsi DJKA