Kupang (ANTARA) - Seorang warga asal Kabupaten Rote Ndao Endang Sidin menggugat keabsahan ijazah Paket C milik Calon Wakil Bupati Rote Ndao Apremoy Dude Lusi Dethan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur
"Hari ini akan dilanjutkan sidang secara daring dengan mendengar jawaban tergugat dan keputusan majelis hakim terkait dengan permohonan pihak ketiga," kata Endang Sidin saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (5/12).
Dikatakan bahwa gugatan sudah dilayangkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Rote Ndao yang menerbitkan ijazah tersebut.
Pelaksanaan sidang perdana sejak Oktober 2024, atau jauh sebelum pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Endang mengungkapkan alasannya menggugat karena meragukan keabsahan ijazah Paket C yang menjadi syarat pencalonan Apremoy sebagai wakil bupati.
"Banyak pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Rote Ndao menerima anggaran dari pemerintah. Akan tetapi, ada juga yang hanya melayani peserta untuk ikut ujian formal dan langsung mendapatkan ijazah," ungkap Endang.
Endang mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao saat masa uji publik. Namun, klarifikasi KPU yang menyatakan ijazah itu sah karena telah melalui ujian nonformal (Paket C) dianggapnya tidak memuaskan.
"Saya tidak mempermasalahkan apakah menang atau kalah di PTUN. Ini soal prinsip agar publik mendapat kepastian hukum. Dari pada isu ini hanya menjadi bahan gosip, lebih baik diselesaikan di meja hijau," tegasnya.
Endang juga menyatakan kesiapannya menghadapi pengacara dari tergugat intervensi.
"Saya siap, bahkan senang bisa berhadapan dengan pengacara andal. Ini soal mencari keadilan, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Apremoy Dude Lusi Dethan, Jhon Rihi, mengatakan bahwa kliennya menerima proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Sebenarnya yang digugat itu adalah lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut sebab ijazah tersebut sah dan ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Rote Ndao Yohannes Selly," ujar dia.
Namun, dia juga mempertanyakan posisi dari Endang yang menggugat masalah ijazah tersebut ke PTUN sebab yang bersangkutan bukanlah orang yang dirugikan dengan masalah itu.
Baca juga: Polisi sebut pelaksanaan Pilkada di NTT berjalan lancar
Sidang perdana gugatan ini mulai 24 Oktober 2024 dengan fokus pada pemeriksaan awal dokumen. Pada hari Kamis (5/12) sidang lanjutan akan menentukan arah perkembangan kasus yang dinilai dapat memberikan preseden penting dalam pengawasan pendidikan nonformal dan sistem politik di daerah.
Baca juga: Polisi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Kupang