Ankara (ANTARA) - Pemerintah Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar organisasi media untuk konten berita, menurut laporan lokal pada Kamis (12/12).
Regulasi yang diperkirakan akan diumumkan pada Kamis, (12/12) malam waktu setempat, akan mengenakan denda pada platform media sosial yang menolak memberikan kompensasi kepada media Australia untuk konten berita, menurut Sydney Morning Herald.
Aturan tersebut bertujuan untuk memberi tekanan pada perusahaan teknologi agar menerima "kode perundingan" dengan penerbit media atau berisiko dipaksa untuk membayar biaya guna tetap beroperasi di Australia.
Pada 2021, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.
Sementara Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, dan perusahaan tersebut kemudian mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui perjanjian ini setelah 2024.
Menurut aturan baru ini, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran atas berita yang dibagikan.
Untuk lebih mendorong kepatuhan, pemerintah Partai Buruh mengancam akan memberlakukan biaya operasional tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa selain pajak keuntungan standar.
Langkah ini mengikuti larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat negara itu bulan lalu, menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memperkenalkan aturan tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Aptiknas sarankan masyarakat waspada mengakses elaelo.id
Baca juga: Kemenkominfo minta masyarakat tidak umbar data pribadi di media sosial
Pemerintah Australia wajibkan perusahaan teknologi membayar media atas konten berita
...Langkah ini mengikuti larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat negara itu bulan lalu, menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memperkenalkan aturan tersebut