Polairud Polda NTT tahan 23 kapal tanpa ijin berlayar di Manggarai Barat

id Polisi, Manggarai Barat, NTT, DKP, nelayan

Polairud Polda NTT tahan 23 kapal tanpa ijin berlayar di Manggarai Barat

Penyerahan nelayan kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT (ANTARA/Gecio Viana)

...Puluhan nelayan ini menggunakan  23 unit kapal, kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto di Labuan Bajo, Jumat, (24/1)

Labuan Bajo (ANTARA) - Polairud Polda NTT menyerahkan para nelayan yang tidak memiliki dokumen perizinan penangkapan ikan saat melaut di perairan Manggarai Barat kepada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT.

"Puluhan nelayan ini menggunakan 23 unit kapal," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto di Labuan Bajo, Jumat, (24/1).

Para nelayan diamankan dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/1) lalu saat melaut di perairan Laut Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat diamankan, lanjut dia, para nelayan tidak tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku.

Adapun rincian kapal yang diamankan petugas yakni empat unit kapal dimana tiga kapal berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu unit kapal berasal dari Kabupaten Manggarai.

Selanjutnya, terdapat 19 unit kapal tangkap ikan, terdiri dari delapan unit kapal dari Kabupaten Manggarai, dua unit kapal dari Kabupaten Manggarai Timur, satu unit kapal dari Kabupaten Ngada dan delapan unit kapal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Ia juga menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Kampung Soknar Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo yang resah dengan adanya kapal tidak memiliki izin di perairan setempat.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Robertus Eddy Surya mengatakan pihaknya telah memeriksa para nelayan, dan berdasarkan berita acara dari pihak kepolisian para nelayan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan seperti surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan.

"Ada pelanggaran administrasi berupa dokumen perizinan dan pelanggaran jalur penangkapan, jadi jalurnya di atas dua mil tapi masuk sampai dua mil," katanya.

Baca juga: Polres Mabar salurkan bansos kepada korban kebakaran

Para nelayan, lanjut dia, diberikan pembinaan dan diarahkan untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Mabar imbau pengendara waspada longsor di jalan

"Khusus tiga unit kapal dari NTB kami arahkan urus ke daerah asal mereka, apabila sudah ada izin baru ke sini," katanya.