Artikel - SPMB, langkah awal pendidikan Indonesia lebih berkeadilan

id spmb,ppdb,zonasi,penerimaan siswa baru,pendidikan dasar indonesia,mendikdasmen,kemendikdasmen,abdul mu'ti,artikel pendidikan Oleh Sean Filo Muhamad

Artikel - SPMB, langkah awal pendidikan Indonesia lebih berkeadilan

Arsip. Ilustrasi kesibukan penerimaan peserta didik baru 2024 di SMK Negeri 1, Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S. (ANTARA)

...Dengan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan melibatkan sekolah swasta, diharapkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan pendidikan bagi semua kalangan bisa tercipta di Indonesia

SPMB akan tetap mempertahankan mekanisme penerimaan siswa melalui empat jalur utama, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

Terakhir, jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota jalur penerimaan murid pada SPMB juga diatur bagi masing-masing jenjang pendidikan. Pada jenjang SD diberlakukan jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

Sedangkan pada jenjang SMP, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Adapun pada jenjang SMA, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Abdul Mu'ti menyebutkan keempat sistem tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbatas oleh sistem zonasi yang ketat.

Pelibatan sekolah swasta