Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB selama ini serta memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan itu bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah menyesuaikan sistem penerimaan di tingkat SMP dengan mengatur ulang persentase penerimaan melalui berbagai jalur.
Untuk jenjang SMA, SPMB akan diberlakukan lintas kabupaten/kota dengan pengelolaan yang berada di tingkat provinsi. Sementara itu, penerimaan siswa SD tetap mengikuti sistem yang ada tanpa perubahan.
Perubahan ini didasarkan pada kajian menyeluruh terhadap implementasi PPDB sejak 2017, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Mu’ti, SPMB merupakan sebuah penyempurnaan dari metode sebelumnya yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal dalam radius sekolah tertentu. Dengan sistem baru ini, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi.
Jalur penerimaan murid