Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) imbas pagar laut di Tangerang, Banten.
Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa rekomendasi pencabutan lisensi tersebut dilakukan Kementerian ATR/BPN seusai dilakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah dari pagar laut tersebut.
"Kami melakukan audit, investigasi terhadap proses penerbitan sertifikasi. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," katanya.
Dia sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.
Nusron menuturkan bahwa dalam pengukuran, jajarannya menggunakan dua survei, pertama petugas internal ATR/BPN dan kedua jasa survei berlisensi.
"Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas APRTBN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," ucapnya.
Kendati demikian, Nusron tidak merinci secara detail terkait rekomendasi pencabutan lisensi KJSB tersebut.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," katanya.
Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial. Mereka adalah mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," jelasnya.
Baca juga: Menteri: KJSB diblacklist bila cacat prosedur di pagar laut Tangerang
Baca juga: Menteri ATR : maaf atas kegaduhan soal pagar laut di Tangerang
Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang.
Kedua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menuturkan, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Sisanya sedang berjalan, kita masih on progres, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.
Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nusron rekomendasikan lisensi KJSB dicabut imbas pagar laut Tangerang