Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).
Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024.
SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025," kata Fatoni.
Dalam SEB tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Pencadangan ini mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, serta dana tambahan infrastruktur.
"Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," jelasnya.
Untuk langkah ketiga, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
"Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024," ujar Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.
"Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025," tambah Sumule.
Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat