Kupang (ANTARA) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur (kini Timor Leste) ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (20/3).
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan khusus bagi Eks Pejuang Timor Timur," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Proyek senilai ratusan miliar ini dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya berlokasi di Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
"Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi pondasi bangunan yang tidak kokoh,penggunaan alat sondir yang tidak optimal,dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman
Heri menjelaskan, proyek tersebut telah diteliti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bersama fakultas teknik Undana.
Secara struktural, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi.
Analisis dari tim Universitas Nusa Cendana juga ujar dia telah menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni.
"Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar dia.
Heri menambahkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut ke pihak Kejati NTT.