Kupang, NTT (ANTARA) - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang petani bernisial VVBH (30) yang membawa narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur Ipda Maksi Banase dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Kamis malam, mengatakan proses penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Ipda Maksi.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (14/4) pukul 08.00 Wita. Berbekal informasi tersebut, ia bersama tim jajaran segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Larantuka pada pukul 10.00 WITA.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan pelaku di sekitar Pospol KPPP Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka. Pelaku diamankan setelah turun dari kapal penumpang KM Lambelu.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti.
Hasil penggeledahan, kata Ipda Maksi, ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,6 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai Rp200.000, satu unit telepon genggam, jaket jins, pemantik api, rokok, pasta gigi, dan sedotan.
Pria berinisial VVBH ini berasal Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif. Guna kepentingan penyidikan, barang bukti akan dikirim ke Balai Besar POM di Kupang untuk dilakukan uji laboratorium.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Flores Timur dipimpin Ipda Maksi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Reinha Rosari tersebut.
Ipda Maksi turut menyampaikan terima kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di Flores Timur.