Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces 1–4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.8 miliar
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam.
Dia menyebutkan bahwa keempat tersangka itu ditahan pada Jumat (9/5) sore, yakni DW selaku penyedia, SKM selaku konsultan pengawasan, ASUD sebagai PPK I dan JG sebagai PPK II.
Raka menjelaskan kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektar di Kabupaten Manggarai, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp4,6 miliar.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp3.8 miliar proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa.
"Permasalahan dimulai sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak mengevaluasi dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan," ujarnya.
Menurut dia, dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.
"Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting," ujarnya.
Setelah kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum," ujarnya.
Raka mengatakan SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), yang menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen. Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya.
Menurut Raka, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.