Labuan Bajo (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Frans Teguh menyatakan pihaknya secara serius menangani penyelesaian pekerjaan akses jalan masuk ke kawasan Parapuar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pembangunan tahap awal jalan akses masuk kawasan Parapuar yang merupakan kawasan pariwisata yang dikembangkan BPOLBF telah selesai dilaksanakan pada Maret 2025 lalu," kata Frans Teguh dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia menambahkan pengerjaan akses jalan ke kawasan pariwisata yang telah selesai itu menyisakan polemik karena adanya tuntutan para pekerja proyek yang mengeluh belum mendapatkan upah pekerjaan mereka.
Para pekerja itu pada 25 Maret 2025, telah mendatangi kantor BPOLBF dan memohon kesediaan BPOLBF melakukan mediasi dengan PT Cipta Jaya Piranti selaku kontraktor untuk menagih kewajiban kontraktor untuk membayar upah para pekerja.
Permohonan mediasi tersebut langsung ditindaklanjuti pada hari tersebut melalui zoom meeting di ruang rapat kantor BPOLBF, namun tidak berhasil terlaksana dikarenakan pihak PT Cipta Jaya Piranti tidak menjawab panggilan telepon.
Selanjutnya, Tim BPOLBF terus berupaya melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp dan panggilan telepon untuk mengingatkan dan meminta pihak kontraktor menyelesaikan kewajiban mereka kepada para pekerja.
BPOLBF kemudian memberikan peringatan dan teguran kepada PT Cipta Jaya Piranti untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja. BPOLBF juga telah telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada PT Cipta Jaya Piranti pada tanggal 24 Maret 2025.
Namun hingga saat ini PT Cipta Jaya Piranti rupanya belum menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.
Situasi ini berkembang bias dan berdampak pada terganggunya citra BPOLBF yang secara regulasi administrasi telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pihak kontraktor.
Frans Teguh menyatakan akan segera menindaklanjuti situasi ini secara tegas karena telah merugikan citra BPOLBF sebagai lembaga yang dalam konteks ini telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum jika situasi ini terus berlarut-larut dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kemenpar (Kementerian Pariwisata) untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini," katanya.
Sementara itu, pengadaan proyek pembangunan jalan akses masuk kawasan Parapuar dilakukan melalui tender atau lelang terbuka yang dilaksanakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenpar pada pertengahan tahun 2024 lalu berdasarkan Surat Permohonan Tender Pembangunan Jalan Akses Masuk Kawasan Parapuar sepanjang 200 Meter yang diajukan BPOLBF kepada Unit Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem LPSE Kemenparekraf.
Penetapan sekaligus pengumuman pemenang disampaikan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa melalui sistem LPSE, yang dimenangkan oleh PT Cipta Jaya Piranti.
Selanjutnya, dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditandatangani bersama antara BPOLBF dan pihak Kontraktor yakni PT Cipta Jaya Piranti tidak menyebutkan adanya kerjasama antara PT Cipta Jaya Piranti dengan pihak lain.
Sehingga, dalam hal ini BPOLBF berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.