Kupang (ANTARA) - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes mengatakan diduga ada kriminalisasi dalam pembagian 2.100 unit rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya punya data lengkap, ada beberapa orang yang seharusnya tidak pantas untuk dapat rumah dari 2.100 unit rumah tersebut, ” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikanya usai bertemu dengan ratusan warga eks pejuang Timor Timur di Desa Naibonat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beberapa warganya justru sudah mendapatkan jatah di 2.100 unit rumah tersebut.
Danrem mengatakan bahwa dari data yang diterima diketahui bahwa ada beberapa warga di Kota Kupang yang sudah memiliki rumah namun, justru terdaftar juga untuk mendapatkan rumah di lokasi 2.100 unit rumah itu.
Danrem geram karena, warga yang tak layak mendapatkan rumah tersebut, masih mengambil hak orang lain yang seharusnya dimiliki oleh warga eks pejuang Timor Leste.
“Hidupnya mewah dan berkecukupan tetapi kok masih mengambil jatah orang lain di sana. Saya marah, makanya saya sampaikan dan laporkan ke Kapolda NTT untuk cek, karena sudah masuk dalam pidana,” ujar dia.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Ketua Umum Uni Timor Aswain Filomeno J Hornay, juga mengatakan bahwa kurang lebih lima sampai enam nama warga yang tinggal di Kota Kupang terdata juga memiliki rumah di lokasi tersebut.
“Orang yang tinggal di Kota Kupang, punya rumah tetapi dia dapat juga rumah di sana, sementara warga eks pejuang Timor Timur tidak dapat rumah,” ujar dia.
Karena itu menurut dia, permasalahan 2.100 rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur itu diduga sarat akan korupsi sehingga harus diselidiki lebih jauh.
Dia juga mendukung warga eks pejuang Timor Timur yang sampai saat ini masih menolak untuk menghuni rumah yang sudah dibangun tersebut, sebagai masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati NTT terkait dugaan penyelewengan pembangunan 2.100 unit rumah tersebut oleh pihak pembangun.
“Menurut saya segala sesuatu khususnya dalam pembangunan rumah ini jika dalam proses penyelidikan tidak boleh ada yang masuk, karena ini, jika warga sudah masuk, pasti akan menghambat penyelidikan.” tambah Ketua Umum Untas.