Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah selesai mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kajian sudah selesai. Saat ini kami sedang finalisasi, dan segera kirim masukan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa hasil kajian KPK tentang RUU KUHAP segera disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut,” katanya.
Ketika ditanya mengenai upaya lain dari KPK selain langkah tersebut, Budi mengaku belum dapat memberitahukan lebih lanjut.
“Ya nanti kami lihat ya, upaya-upaya berikutnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengkaji RUU KUHAP dan menemukan 17 permasalahan terkait ketidaksinkronannya dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selesai kaji RUU KUHAP, segera disampaikan ke Presiden dan DPR