Kupang (ANTARA) - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang melakukan pelimpahan tahap I sejumlah barang bukti serta tersangka penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia kepada Oditurat Militer (Otmil) III-14 Kupang.
Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan kepada wartawan di Kupang, Jumat saat konferensi pers di Kantor Odidurat Militer Kupang mengatakan ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Otmil Kupang.
"Dengan memperhatikan beberapa waktu dan tempat kejadian perkara serta perbuatan, atau peran dari masing-masing tersangka, maka penyidik membagi berkas perkara dan tersangka menjadi tiga berkas perkara," katanya saat melakukan pelimpahan.
Sejumlah perkara tersebut diantaranya berkas perkara nomor : BP-36/A.28/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan empat orang tersangka.
Baca juga: Danpom Kodam Udayana: Tersangka kasus penganiyaan Prada Lucky bertambah
Berkas kedua adalah berkas Perkara nomor BP-37/A.29/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan 17 orang tersangka.
Serta ketiga adalah berkas perkara nomor BP-38/A.30/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan satu orang tersangka.
Dengan demikian, proses penyidikan perkaranya telah selesai, selanjutnya penyidik menyerahkan Berkas Perkara kepada Oditur Militer untuk diteliti dan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Militer.
Baca juga: LPSK menemui keluarga Prada Lucky di Kota Kupang bahas pendampingan
Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pomdam IX/Udayana dan Otmil III-14 Kupang bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan demikian maka proses penyidikan perkaranya telah selesai, selanjutnya penyidik menyerahkan berkas Perkara kepada Oditur Militer untuk diteliti dan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Militer." ujar dia.
Dia juga menyampaikan kegiatan penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pomdam IX/Udayana dan Otmil III-14 Kupang bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya pada 6 Agustus Lalu Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia di RSUD di Nagekeo setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ayah dan Ibunya saat bertemu dengan Pangdam IX/Udayana di Kupang menuntut agar para pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya. Mereka juga meminta agar para pelaku dicopot dari TNI atau diberikan hukuman mati.

