Logo Header Antaranews Kupang

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Rabu, 17 Desember 2025 16:18 WIB
Image Print
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga). Terdakwa ini merupakan Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.

Kupang, NTT (ANTARA) - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menonjolkan unsur pembinaan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025).

Sidang pembacaan pledoi digelar dalam tiga tahapan namun dilaksanakan dalam satu hari, yang diawali dari Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan seorang terdakwa, lalu Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.

Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan 17 orang terdakwa yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Dalam nota pembelaan terdakwa, tim penasihat hukum mengulang isi surat tuntutan oditur militer yang dibacakan pada sidang terdahulu yakni menuntut 17 orang terdakwa hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Sebanyak 17 orang terdakwa itu juga dibebankan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

Selain itu, Oditur militer menuntut Lettu Inf Ahmad Faisal 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale, dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga). (ANTARA/Anwar Maga).

Oditur militer merujuk pada ayat 1 junto ayat 3 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Versi Oditur militer, dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang memperkuat delik dakwaan, seperti unsur militer, kedinasan, perbuatan dengan sengaja, dan akibat kematian.

Namun dalam nota pembelaan terdakwa, penasihat hukum hanya bersepakat dengan pandangan Oditur militer pada unsur militer dan kedinasan, mengingat fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tindak pidana pemukulan/penumbukan atasan terhadap bawahan.

Hanya saja, pihak penasihat hukum tidak sependapat pada unsur perbuatan dengan sengaja dan akibat kematian, sehingga membuat pembuktian sendiri disertai penelitian hukum kemudian diberkaskan dan dibacakan dalam persidangan serta disampaikan kepada majelis hakim.

"Kalau unsur dengan sengaja (perbuatan yang disengaja) kami tidak sependapat dan itu kami akan membuktikan sendiri. Juga unsur akibat kematian yang terdapat beberapa faktor penyebab kematian. Ada jeda 6 hari dari hari tindak pidana pemukulan/penumbukan hingga korban henti jantung di rumah sakit," ujar Letda Benny Suhendra saat giliran membacakan nota pembelaan.

Letda Benny merupakan bagian dari penasihat hukum 22 orang terdakwa pada kasus Prada Lucky. Ketiga penasihat hukum lainnya yakni Letkol Chk I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Chk Indra Putra.

Penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki miat jahat atau kesengajaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Adapun niat para terdakwa hanya sebatas membina korban agar tidak lagi mengulangi perbuatan.

Bahwa benar para terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban yang berakibat hilangnya nyawa orang, namun demikian bukan berarti apa yang telah diperbuat para terdakwa dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat hukum meminta dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan para terdakwa dalam melakukan pemukulan kepada korban dan saksi (salah seorang saksi).

Tim penasihat hukum terdakwa menyebut proses persidangan kasus Prada Lucky harusnya dapat diukur seberapa jauh kesalahan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dan seberapa besar pertanggungjawaban pidana yang dilekatkan pada seseorang terdakwa.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasehat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dan melihat semua bukti-bukti dan fakta persidangan, terlebih dalam mengambil suatu keputusan untuk memutuskan perkara ini tidak berdasarkan adanya intervensi, termasuk intervensi dan opini publik," kata Letda Benny.

Penasihat hukum juga menyebut tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa dengan pidana pokok 12, 9 dan 6 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD, merupakan suatu tuntutan yang tidak mencerminkan keadilan dan rasa kemanusiaan bagi terdakwa, keluarga para terdakwa, yang mana berdasarkan fakta persidangan pemukulan dilakukan karena bentuk kekecewaan untuk menyadarkan serta membina korban agar perilaku dan perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan korban tidak terjadi lagi.

Terkait kasus penyimpangan seksual, dalam persidangan itu penasihat hukum terdakwa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban saat kasus itu dimunculkan, bahwa korban mengaku telah melakukan penyimpangan seksual berkali-kali sejak masih sipil dan sebanyak empat kali saat menjadi anggota TNI. Nama dan identitas pasangan penyimpangan seksual (LGBT)juga disebut dalam persidangan.

"Bahwa tujuan dari hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan kepada seorang yang melakukan tindak pidana, yang dalam perkembangannya dikenal dengan hukum pidana modern yang mana menitiberatkan bahwa hukum pidana bertujuan memberikan pembinaan pada seseorang agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kami sebagai penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus yang seadil-adilnya. Meminta majelis hakim menerima nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa, menolak surat dakwaan oditur militer, menyatakan pada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer," ujarnya.

Penasehat hukum juga menyatakan menolak restitusi yang dibebankan oleh oditur militer dalam surat tuntutan oditur militer, mengingat keluarga korban sudah menerima bantuan duka yang mencapai lebih dari Rp100 juta, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terhadap nota pembelaan terdakwa, pihak Oditur militer menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang ditetapkan majelis hakim yakni 23 Desember 2025.

Pihak oditur militer terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sedangkan majelis hakim diketuai Mayor Chk Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain diluar institusi TNI.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026