• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 23 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

  • Daerah
    • BMKG: NTT berpotensi cuaca ekstrem saat ini hingga 28 Desember 2025

      BMKG: NTT berpotensi cuaca ekstrem saat ini hingga 28 Desember 2025

      2 jam lalu

      BMKG: Dua bibit siklon terpantau di sekitar wilayah NTT yang berdampak hujan lebat

      BMKG: Dua bibit siklon terpantau di sekitar wilayah NTT yang berdampak hujan lebat

      18 December 2025 14:11 Wib

      Pelaku wisata merusak terumbu karang di Labuan Bajo-NTT jalankan sanksi

      Pelaku wisata merusak terumbu karang di Labuan Bajo-NTT jalankan sanksi

      18 December 2025 4:50 Wib

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      17 December 2025 8:26 Wib

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      16 December 2025 22:23 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Hujan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia pada Selasa

      BMKG: Hujan berpotensi guyur mayoritas wilayah Indonesia pada Selasa

      6 jam lalu

      BMKG memprakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

      BMKG memprakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

      22 December 2025 10:32 Wib

      Bus terguling di Semarang menewaskan 15 penumpang

      Bus terguling di Semarang menewaskan 15 penumpang

      22 December 2025 8:32 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      17 December 2025 8:44 Wib

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      17 December 2025 5:52 Wib

  • Ekonomi
    • Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran layanan transportasi Natal-tahun baru

      Menhub: Sinergi antarlembaga kunci kelancaran layanan transportasi Natal-tahun baru

      4 jam lalu

      BI mengumumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

      BI mengumumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

      4 jam lalu

      Kemenpar dan KemenLH  tingkatkan pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata

      Kemenpar dan KemenLH tingkatkan pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata

      4 jam lalu

      BI: Dampak penempatan dana Rp200 triliun di Himbara ke suku bunga kredit masih terbatas

      BI: Dampak penempatan dana Rp200 triliun di Himbara ke suku bunga kredit masih terbatas

      6 jam lalu

      Kemenpar dan Kemenpora bersepakat kembangkan wisata olahraga

      Kemenpar dan Kemenpora bersepakat kembangkan wisata olahraga

      6 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

      Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

      2 jam lalu

      Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

      Pengacara: Nadiem Makarim masih dalam perawatan pascaoperasi

      4 jam lalu

      Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

      4 jam lalu

      Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

      Kementerian ATR menata kembali pengelolaan Reforma Agraria

      10 jam lalu

      KemenPPPA : Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga & masa depan anak

      KemenPPPA : Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga & masa depan anak

      10 jam lalu

  • Kesra
    • Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      4 jam lalu

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      22 December 2025 4:55 Wib

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      19 December 2025 5:29 Wib

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      BBPOM Kupang temukan 329 jenis pangan kedaluwarsa jelang Natal

      19 December 2025 5:11 Wib

      Wabup Mabar dorong Kopdes Merah Putih dukung program MBG

      Wabup Mabar dorong Kopdes Merah Putih dukung program MBG

      18 December 2025 4:51 Wib

  • Olahraga
    • Napoli menjuarai Piala Super Italia setelah bekap Bologna 2-0

      Napoli menjuarai Piala Super Italia setelah bekap Bologna 2-0

      6 jam lalu

      Indonesia tetap di posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap di posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      10 jam lalu

      Kemenpora memastikan bonus SEA Games 2025 sesuai dengan janji Presiden

      Kemenpora memastikan bonus SEA Games 2025 sesuai dengan janji Presiden

      10 jam lalu

      Liga Spanyol - Barcelona menjaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

      Liga Spanyol - Barcelona menjaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

      22 December 2025 10:29 Wib

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU di posisi 7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU di posisi 7

      22 December 2025 10:05 Wib

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      15 December 2025 8:54 Wib

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      15 December 2025 6:21 Wib

  • Artikel
    • Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      17 December 2025 6:01 Wib

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      16 December 2025 9:52 Wib

      \"Opening nieuw gebouw\", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      15 December 2025 8:56 Wib

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      12 December 2025 5:53 Wib

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

id Prada Lucky,sidang replik, Pengadilan Militer Kupang, NTT Selasa, 23 Desember 2025 11:42 WIB

Image Print
Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Sidang lanjutan perkara Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)

Kupang, NTT (ANTARA) - Oditur militer bersikukuh naskah tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo, telah sesuai fakta persidangan.

Sikap Oditur militer itu dituangkan dalam nota replik atau tanggapan tertulis atas nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/12/2025).

Sidang pembacaan replik Oditur militer digelar dalam tiga tahapan namun dilaksanakan dalam satu hari, yang diawali dari Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan seorang terdakwa, lalu Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.

Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan 17 orang terdakwa yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang replik ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sementara pihak Oditur militer yang membacakan nota replik masing-masing Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yang menghadiri persidangan masing-masing Letkol Chk I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Chk Indra Putra, dan Letda Benny Suhendra.

Pada sidang tersebut, Oditur militer berpendapat bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kematian Prada Lukcy akibat pemukulan yang dilakukan pada 27 Juli sampai 30 Juli 2025 sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Derah (RSAUD) Aeramo di Kabupaten Nagekeo, NTT.

"Korban pemukulan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 2025, dimana surat keterangan kematian dari RSUD Aeramo disebutkan tidak ada sebab lain, sehingga unsur keempat (akibat kematian) terbukti sehingga pendapat PH tidak dapat diterima," ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung, saat gilirannya membacakan nota replik dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan juga disaksikan sanak keluarga korban dan para terdakwa.

Oditur militer dalam nota repliknya berkesimpulan bahwa pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak menunjukkan adanya kekeliruan Oditur militer dalam unsur dakwaan, pembuktian maupun penelitian hukum.

"Oleh karena itu kami berpendapat bahwa fakta-fakta dan alat bukti yang telah kami uraikan dalam persidangan tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang dilakukan penasihat hukum para terdakwa, dan tetap mengacu pada tuntutan yang dibacakan 10 Desember 2025," ujar Marpaung.

Terhadap nota replik itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Oditur militer, yang kemudian majelis hakim menetapkan jadwalnya pada 29 Desember 2025.

Para terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga) (ANTARA/Anwar Maga)

Pledoi penasihat hukum

Pada persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa menonjolkan unsur pembinaan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki niat jahat atau kesengajaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Adapun niat para terdakwa hanya sebatas membina korban agar tidak lagi mengulangi perbuatan.

Bahwa benar para terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban yang berakibat hilangnya nyawa orang, namun demikian bukan berarti apa yang telah diperbuat para terdakwa dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat hukum meminta dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan para terdakwa dalam melakukan pemukulan kepada korban dan saksi (salah seorang saksi).

Tim penasihat hukum terdakwa menyebut proses persidangan kasus Prada Lucky harusnya dapat diukur seberapa jauh kesalahan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dan seberapa besar pertanggungjawaban pidana yang dilekatkan pada seseorang terdakwa.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasehat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dan melihat semua bukti-bukti dan fakta persidangan, terlebih dalam mengambil suatu keputusan untuk memutuskan perkara ini tidak berdasarkan adanya intervensi, termasuk intervensi dan opini publik," kata Letda Benny, salah satu penasihat hukum.

Tuntutan Oditur militer

Pada persidangan sebelumnya, Oditur militer menuntut para terdakwa dengan pidana pokok 12, 9 dan 6 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD, serta pidana restitusi.

Seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta

Dua orang terdakwa masing-masing Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. Keduanya dibebankan restitusi Rp32 juta lebih.

Sebanyak 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta restitusi Rp32 juta lebih.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

Pewarta : Arga
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky

Rabu, 17 Desember 2025 16:18 Wib

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Rabu, 17 Desember 2025 13:05 Wib

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

Rabu, 10 Desember 2025 12:41 Wib

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Kamis, 4 Desember 2025 11:10 Wib

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Minggu, 30 November 2025 19:41 Wib

Komandan kompi mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky

Komandan kompi mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky

Senin, 24 November 2025 13:15 Wib

Saksi ahli perkara Prada Lucky bicara pola pembinaan atasan bawahan di TNI

Saksi ahli perkara Prada Lucky bicara pola pembinaan atasan bawahan di TNI

Selasa, 18 November 2025 13:23 Wib

Danyon mengaku baru tahu ada penganiayaan menjelang Prada Lucky meninggal

Danyon mengaku baru tahu ada penganiayaan menjelang Prada Lucky meninggal

Senin, 17 November 2025 16:04 Wib

  • Terpopuler
Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

17 December 2025 8:51 Wib

BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

22 December 2025 4:55 Wib

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

17 December 2025 13:05 Wib

Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

16 December 2025 22:23 Wib

  • Top News
Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan

Gubernur NTT mendorong ASN beli produk UMKM di NTT Mart

Gubernur NTT mendorong ASN beli produk UMKM di NTT Mart

Bandara Internasional Komodo melayani penerbangan Singapura-Labuan Bajo

Bandara Internasional Komodo melayani penerbangan Singapura-Labuan Bajo

Komisi Reformasi Polri menerima masukan 100 kelompok masyarakat

Komisi Reformasi Polri menerima masukan 100 kelompok masyarakat

Kementerian ESDM menyiapkan aturan baru LPG 3 kg agar tepat sasaran

Kementerian ESDM menyiapkan aturan baru LPG 3 kg agar tepat sasaran

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video