• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 17 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

  • Daerah
    • Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      Dinkes: 83 kasus DBD di Manggarai pada periode Januari-Oktober

      6 jam lalu

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      Pemprov NTT perluas kolaborasi dengan organisasi penyintas TBC

      16 jam lalu

      Pemkab Manggarai berkomitmen selesaikan konflik antarwarga di Satar Mese

      Pemkab Manggarai berkomitmen selesaikan konflik antarwarga di Satar Mese

      16 December 2025 14:26 Wib

      Pemkot Kupang mendorong pemetaan JPT Pratama berbasis merit sistem

      Pemkot Kupang mendorong pemetaan JPT Pratama berbasis merit sistem

      15 December 2025 13:47 Wib

      Pemkab Mabar mendorong Desa Wisata Watu Tiri menjadi destinasi bahari unggul

      Pemkab Mabar mendorong Desa Wisata Watu Tiri menjadi destinasi bahari unggul

      15 December 2025 13:47 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      6 jam lalu

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      Gempa Magnitudo 5,1 mengguncang Merauke Papua Selatan

      9 jam lalu

      BMKG memprakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      BMKG memprakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

      16 December 2025 9:50 Wib

      BMKG memasang lebih dari 10 ribu detektor untuk memantau gempa hingga tsunami

      BMKG memasang lebih dari 10 ribu detektor untuk memantau gempa hingga tsunami

      16 December 2025 9:45 Wib

      BMKG memodifikasi cuaca di enam titik, dari Sumatra hingga Nusa Tenggara

      BMKG memodifikasi cuaca di enam titik, dari Sumatra hingga Nusa Tenggara

      16 December 2025 9:42 Wib

  • Ekonomi
    • Prabowo memerintahkan lumbung pangan dibangun hingga tingkat desa

      Prabowo memerintahkan lumbung pangan dibangun hingga tingkat desa

      9 jam lalu

      GraPARI Telkomsel Labuan Bajo resmi pindah lokasi ke Jl. Wae Mata

      GraPARI Telkomsel Labuan Bajo resmi pindah lokasi ke Jl. Wae Mata

      16 December 2025 11:26 Wib

      KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

      KPK ungkap alasan pemanggilan direksi bank pelat merah terkait kasus LPEI

      16 December 2025 10:44 Wib

      Pelindo memastikan 63 terminal penumpang siap sambut Natal-tahun baru

      Pelindo memastikan 63 terminal penumpang siap sambut Natal-tahun baru

      16 December 2025 9:33 Wib

      Purbaya siap menggeser Rp60  triliun hasil efisiensi K/L demi pulihkan bencana Sumatera

      Purbaya siap menggeser Rp60 triliun hasil efisiensi K/L demi pulihkan bencana Sumatera

      16 December 2025 9:31 Wib

  • Politik & Hukum
    • Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

      Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

      2 jam lalu

      Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

      Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

      6 jam lalu

      Prabowo minta pemda di Papua tidak pakai dana otsus untuk dinas luar negeri

      Prabowo minta pemda di Papua tidak pakai dana otsus untuk dinas luar negeri

      6 jam lalu

      MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

      MK segera memutus dua perkara uji materi Undang-Undang Hak Cipta

      6 jam lalu

      Seorang napi Lapas Ruteng ditemukan meninggal dunia

      Seorang napi Lapas Ruteng ditemukan meninggal dunia

      9 jam lalu

  • Kesra
    • BMKG mengimbau warga Labuan Bajo waspadai peningkatan curah hujan

      BMKG mengimbau warga Labuan Bajo waspadai peningkatan curah hujan

      16 jam lalu

      Menkes melapor ke Presiden 600 nakes segera diberangkatkan ke Sumatera

      Menkes melapor ke Presiden 600 nakes segera diberangkatkan ke Sumatera

      16 December 2025 9:51 Wib

      Pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      Pemerintah menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      16 December 2025 9:46 Wib

      Prabowo memerintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

      Prabowo memerintahkan kebutuhan air bersih, toilet pengungsi terpenuhi

      15 December 2025 8:59 Wib

      Pertamina tanam 250 Mangrove perkuat ekosistem pesisir Kupang

      Pertamina tanam 250 Mangrove perkuat ekosistem pesisir Kupang

      14 December 2025 21:58 Wib

  • Olahraga
    • Sarina Wiegman dianugerahi gelar pelatih terbaik putri 2025

      Sarina Wiegman dianugerahi gelar pelatih terbaik putri 2025

      6 jam lalu

      Luis Enrique dinobatkan sebagai pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      Luis Enrique dinobatkan sebagai pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      6 jam lalu

      PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

      PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

      6 jam lalu

      FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

      FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

      6 jam lalu

      Basral, pejuang Indonesia di Skateboard SEA Games 2025

      Basral, pejuang Indonesia di Skateboard SEA Games 2025

      6 jam lalu

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      Ayah dan anak menjadi terduga pelaku penembakan di Sydney

      15 December 2025 8:54 Wib

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas menjadi 12 orang

      15 December 2025 6:21 Wib

  • Artikel
    • Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      Restitusi pajak dan ilusi APBN 2025 di tepi jurang

      9 jam lalu

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      Menahan tarif PPN 2026, menguatkan optimisme publik

      16 December 2025 9:52 Wib

      \"Opening nieuw gebouw\", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara di Batavia diresmikan

      15 December 2025 8:56 Wib

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      12 December 2025 5:53 Wib

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

  • Foto
    • Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

id Prada Lucky, pledoi,nota pembelaan terdakwa,Pengadilan Militer Kupang, NTT Rabu, 17 Desember 2025 13:05 WIB

Image Print
Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)

Kupang, NTT (ANTARA) - Tim penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang pada sidang terdahulu menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat terhadap 17 orang terdakwa.

Penolakan tersebut diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan Oditur Militer, yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025).

Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Nota pembelaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum terdakwa pada sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua orang anggota majelis hakim masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Tim penasihat hukum terdakwa menyebut proses persidangan kasus Prada Lucky harusnya dapat diukur seberapa jauh kesalahan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dan seberapa besar pertanggungjawaban pidana yang dilekatkan pada seseorang terdakwa.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dan melihat semua bukti-bukti dan fakta persidangan, terlebih dalam mengambil suatu keputusan untuk memutuskan perkara ini tidak berdasarkan adanya intervensi, termasuk intervensi dan opini publik," kata Letda Benny Suhendra saat giliran membacakan nota pembelaan.

Penasihat hukum juga menyebut tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa dengan pidana pokok 9 dan 6 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD, merupakan suatu tuntutan yang tidak mencerminkan keadilan dan rasa kemanusiaan bagi terdakwa, keluarga para terdakwa, yang mana berdasarkan fakta persidangan pemukulan dilakukan karena bentuk kekecewaan untuk menyadarkan serta membina korban agar perilaku dan perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan korban tidak terjadi lagi.

Terkait kasus penyimpangan seksual, dalam persidangan itu penasihat hukum terdakwa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban saat kasus itu dimunculkan, bahwa korban mengaku telah melakukan penyimpangan seksual berkali-kali sejak masih sipil dan sebanyak empat kali saat menjadi anggota TNI. Nama dan identitas pasangan penyimpangan seksual (LGBT) juga disebut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyebut tuntutan oditur militer cenderung tergiring oleh opini publik daripada melihat fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan.

"Bahwa tujuan dari hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan kepada seorang yang melakukan tindak pidana, yang dalam perkembangannya dikenal dengan hukum pidana modern yang mana menitiberatkan bahwa hukum pidana bertujuan memberikan pembinaan pada seseorang agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Selanjutnya, penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki miat jahat atau kesengajaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Adapun niat para terdakwa hanya sebatas membina korban agar tidak lagi mengulangi perbuatan.

Bahwa benar para terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban yang berakibat hilangnya nyawa orang, namun demikian bukan berarti apa yang telah diperbuat para terdakwa dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam pasal 131 ayat 1 junto ayat 3 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat hukum meminta dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan para terdakwa dalam melakukan pemukulan kepada korban dan saksi (salah seorang saksi).

Tim penasihat hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa, belum pernah dihukum, memiliki kondite kerja yang baik.

Setelah menyampaikan serangkaian dalil pembelaan terdakwa, tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap para terdakwa.

"Meminta majelis hakim menerima nota pembelaan penasehat hukum para terdakwa, menolak surat dakwaan oditur militer, menyatakan pada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer," ujarnya.

Penasihat hukum juga menyatakan menolak restitusi yang dibebankan oleh oditur militer dalam surat tuntutan oditur militer dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain diharapkan dapat memutuskan yang seadil-adilnya,"ujar Letda Benny.

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)



Persidangan sebelumnya

Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

Sidang lanjutan untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

Pewarta : Arga
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

Rabu, 10 Desember 2025 12:41 Wib

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky

Kamis, 4 Desember 2025 11:10 Wib

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup

Minggu, 30 November 2025 19:41 Wib

Komandan kompi mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky

Komandan kompi mengaku lebih dulu mencambuk Prada Lucky

Senin, 24 November 2025 13:15 Wib

Saksi ahli perkara Prada Lucky bicara pola pembinaan atasan bawahan di TNI

Saksi ahli perkara Prada Lucky bicara pola pembinaan atasan bawahan di TNI

Selasa, 18 November 2025 13:23 Wib

Danyon mengaku baru tahu ada penganiayaan menjelang Prada Lucky meninggal

Danyon mengaku baru tahu ada penganiayaan menjelang Prada Lucky meninggal

Senin, 17 November 2025 16:04 Wib

PM Kupang memastikan sidang Prada Lucky terbuka untuk umum

PM Kupang memastikan sidang Prada Lucky terbuka untuk umum

Senin, 10 November 2025 17:40 Wib

Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

Selasa, 4 November 2025 20:26 Wib

  • Terpopuler
SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

11 December 2025 7:00 Wib

Liga Inggris - Aston Villa balik kalahkan West Ham, Sunderland atasi Newcastle

Liga Inggris - Aston Villa balik kalahkan West Ham, Sunderland atasi Newcastle

15 December 2025 6:33 Wib

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

11 December 2025 20:02 Wib

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

12 December 2025 6:44 Wib

  • Top News
Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

Wali Kota Kupang dukung sinergi penerapan pidana kerja sosial di NTT

PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

PSG mendominasi 11 permain terbaik FIFA 2025

FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

FIFA mengumumkan 11 pemain terbaik sepak bola putri

Bonus emas jadi Rp1 miliar suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

Bonus emas jadi Rp1 miliar suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

ANTARA News NTT

Foto

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video