KPU Kabupaten Kupang gelar PSU di tiga TPS

id pemilu ulang

KPU Kabupaten Kupang gelar PSU di tiga TPS

Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanis Tunbonat. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

KPU Kabupaten Kupang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kecamatan Sulamu, Kupang Tengah, dan Fatuleu pada 27 April 2019.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kecamatan Sulamu, Kupang Tengah, dan Fatuleu pada 27 April 2019.

"Kami akan menggelar PSU di tiga TPS tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran pemilu pada 17 April 2019 lalu," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang Johanis Tunbonat ketika dihubungi di Kupang, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan PSU di Kecamatan Sulamu akan berlangsung di TPS 03, Kelurahan Sulamu, sedang di Kecamatan Fatuleu berlangsung di TPS 8. Sementara untuk Kecamatan Kupang Tengah akan berlangsung di TPS 3 Desa Noelbaki.

"Untuk Kabupaten Kupang ada tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan adanya pelanggaran pemilu," kata Johanis.

KPU Kabupaten Kupang, kata dia, telah mengusulkan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengadaan logistik berupa surat suara Presiden, DPR-RI, DPD, dan DPRD Provinsi NTT untuk kebutuhan PSU, sedang surat suara untuk DPRD Kabupaten Kupang masih cukup.

Baca juga: KPU Kota Kupang minta 3 TPS gelar PSU
Baca juga: Di NTT, 51 TPS harus gelar pemungutan suara ulang