Kupang (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Timur merekomendasikan 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 16 kabupaten/kota akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena kekeliruan KPPS dalam melayani pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai domisili.
"Berdasarkan hasil rekap kami, ada 51 TPS yang nantinya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dengan total pemilih yang akan menggunakan hak suara sebanyak 10.428 pemilih," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (22/4).
Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni sebanyak 12 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.041 pemilih.
Disusul Kabupaten Manggarai dan Sikka yakni masing-masing sebanyak lima TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.236 orang untuk Manggarai dan 855 pemilih untuk Kabupaten Sikka.
Kabupaten lain yang juga menggelar PSU pada sejumlah TPS adalah Kabupaten Ende, Kupang dan Kota Kupang masing-masing tiga TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.953 orang.
Sementara kabupaten lain yang juga menggelar PSU adalah Kabupaten Belu, Lembata, Malaka, Manggarai Barat dan Nagekeo, Ngada dan Sabu Raijua masing-masing dua TPS. Kecuali Belu, dan Kabupaten Ngada yang hanya menggelar PSU masing-masing satu TPS.
"Jadi hanya lima kabupaten yang tidak direkomendasikan untuk menggelar PSU yakni Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya serta Manggarai Timur," katanya.
Mengenai pelanggaran, dia mengatakan, pada umumnya karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani pemilih yang KTP-nya tidak di wilayah setempat atau sesuai domisili.
Baca juga: Puluhan TPS berpotensi lakukan PSU
Baca juga: PSU hanya mengganggu aktivitas petani
Di NTT, 51 TPS harus gelar pemungutan suara ulang
KPU NTT merekomendasikan 51 TPS yang menyebar di 16 kabupaten/kota akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena kekeliruan KPPS dalam melayani pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai domisili.