Logo Header Antaranews Kupang

BPN NTT dan Kejati memperkuat sinergitas hukum pertanahan

Jumat, 30 Januari 2026 16:41 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas (ketiga kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).  (ANTARA/HO-BPN NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT bersama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memperkuat sinergisitas dalam mengawal penegakan hukum dan pemulihan aset negara di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas di Kupang, Jumat, mengatakan sinergisitas tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum, mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta mendukung upaya pemulihan aset negara di wilayah Provinsi NTT.

Ia menjelaskan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kejati NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna mendukung penyelenggaraan tata kelola pertanahan yang berkeadilan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, Kanwil BPN NTT berkomitmen mendukung pemulihan aset negara serta memastikan pengelolaan dan pelayanan pertanahan berjalan tertib dan sesuai perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah guna melindungi kepentingan hukum negara.

Ia menyampaikan peran tersebut mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan dan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan proyek strategis, hingga upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.

“Kerja sama ini menjadi instrumen vital untuk mendukung penanganan sengketa tanah dan penguatan kepastian hukum atas aset milik negara,” katanya.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mendukung pemulihan aset negara serta mewujudkan pengelolaan dan pelayanan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pertanahan, kerja sama tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung penanganan sengketa tanah, penertiban aset, serta penguatan kepastian hukum atas tanah milik negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dukungan data, informasi, dan administrasi pertanahan dari ATR/BPN menjadi faktor krusial dalam optimalisasi pemulihan aset negara di Provinsi NTT.

Melalui PKS ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan seluruh Kantor Pertanahan se-Nusa Tenggara Timur, baik dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara maupun dalam upaya penelusuran dan pengamanan aset negara di bidang tanah.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026