Perlu percepatan rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Adonara

id adonara

Perlu percepatan rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Adonara

Pengamat hukum dari Undana Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum berpendapat perlu percepatan upaya rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum berpendapat perlu percepatan upaya rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pemda Flores Timur perlu maksimalkan tokoh adat yang netral untuk menentramkan kedua kelompok yang bertikai. Langkah ini penting dilakukan untuk meminimalisir pertikaian yang lebih luas dan kompleks," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Rabu (19/6).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan lambannya proses rekonsiliasi antarwarga dua desa yang bertikai di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Rabu, (5/6) lalu.

Karolus Kopong Medan adalah doktor yang mengambil disertasi tentang "Peradilan Rekonsiliatif (harmoni) Dalam Penyelesaian Kasus Kriminal pada Masyarakat Lamaholot di Flores, NTT"
.
Selain disertasi, tesis S2 lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu adalah "Pembunuhan Dalam Kasus Tanah dan Wanita di Adonara Flores, Suatu Analisis Budaya Hukum".

"Kita berharap, tokoh adat dapat berperan maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mekanisme hukum adat yang berlaku selama ini di Pulau Adonara," katanya.

Baca juga: Satu tewas dalam bentrok antarwarga di Pulau Adonara
Baca juga: Penarikan pasukan dari Adonara menunggu negosiasi perdamaian


Untuk bisa sampai ke upaya rekonsiliasi, kata mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu membentuk tim rekonsiliasi dengan melibatkan tokoh adat setempat yang dinilai netral dalam mencairkan situasi.

"Peran tokoh adat menjadi sangat penting. Pemda perlu segera menggandeng tokoh adat untuk melakukan upaya-upaya yang lebih substansial, terutama mengupayakan proses menuju rekonsiliasi kedua belah pihak melalui mekanisme hukum adat Adonara," katanya.

Tanpa upaya rekonsiliasi, kata Kopong Medan, maka dapat diperkirakan akan muncul gejolak lanjutan pascaaparat keamanan ditarik pulang. "Kita ingin agar kedamaian dan ketenteraman hidup di antara kedua belah pihak betul-betul terwujud dengan baik, maka upaya rekonsiliasi secara adat adalah kuncinya," kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang ini.

Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli mengatakan, butuh waktu untuk mendamaikan warga dua desa yang bertikai di Pulau Adonara bagian tengah pada Rabu (5/6) yang menimbulkan satu orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.

"Masih terus dikomunikasikan. Sedikit butuh waktu. Yang terpenting adalah proses aman damai, dan proses hukum berjalan untuk penuhi rasa keadilan," demikian Agus Payong Boli.

Baca juga: Kata Wabup Flores Timur, butuh waktu damaikan dua desa yang bertikai
Baca juga: Satu SSK Brimob masih siaga di Pulau Adonara