Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.
"Kami belum menetapkan calon terpilih karena masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," kata Ketua Divisi Logistik KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang, Rabu (24/7).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 hasil Pileg 2019.
Menurut dia, Kota Kupang termasuk daerah yang ada sengketa gugatan partai politik peserta pemilu untuk daerah pemilihan NTT-2.
Karena itu, pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih, baru dapat dilakukan setelah adanya putusan dari MK, katanya.
Dia memperkirakan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih akan berlangsung pada Agustus 2019.
Zunaidin Harun menambahkan, belum bisa memastikan partai mana yang mendominasi perolehan kursi di DPRD Kota Kupang pada Pemilu 2019 lalu karena belum ada penetapan.
"Kalau soal perolehan kursi, sebaiknya menunggu hasil pleno penetapan kursi dan calon terpilih," katanya.
Baca juga: 28 caleg terpilih DPRD Kabupaten Kupang adalah wajah lama
Baca juga: 65 calon terpilih anggota DPRD NTT periode 2019-2024
Kota Kupang belum tetapkan caleg terpilih periode 2019-2024
KPU Kota Kupang belum menetapkan kursi dan caleg terpilih hasil pemilu 2019 karena masih terbentur dengan sengketa pileg di MK.