Syarat dukungan bagi calon independen harus mencapai 10 persen

id kpu manggarai

Syarat dukungan bagi calon independen harus mencapai 10 persen

Komisioner KPU Manggarai, Nusa Tenggara Timur saat foto bersama. (ANTARA FOTO/HO-KPU Manggarai)

Persyaratan yang penting disiapkan para calon perseorangan seperti syarat dukungan harus mencapai 10 persen dari jumlah pemilih terakhir sehingga bisa lolos sebagai peserta dalam pilkada 2020.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur mulai mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 sebagai bagian dari tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai pada pilkada 2020.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi tentang PKPU nomor 15 tahun 2019 yang mengatur program dan tahapan pelaksanaan pilkada 2020, sehingga bisa diketahui publik di Manggarai," kata Komisioner KPU Manggarai, Rikard Pentor ketika dihubungi dari Kupang, Rabu (25/9).

Menurut dia, dalam sosialisasi tentang PKPU nomor 15 tahun 2019 , KPU Manggarai juga menyampaikan kepada publik tentang persyaratan dukungan bagi calon perseorangan yang maju melalui jalur independen dalam pilkada 2020 di daerah itu.

Baca juga: 89 orang bakal calon kepala daerah melamar di Golkar NTT untuk Pilkada 2020
Baca juga: Pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai bulan Oktober


Ia mengatakan, ada beberapa perubahan regulasi bagi calon perseorangan yang berbeda saat pilkada 2015 dengan pilkada tahun 2020 yang harus diketahui secara luas oleh publik.

"Kami perlu menyampaikan berbagai informasi secara dini kepada masyarakat tentang syarat-syarat calon perseorangan yang maju dalam pilkada 2020 karena ada perubahan regulasi yang perlu diketahui masyarakat terhadap syarat calon perseorangan, sehingga bisa mempersiapkan berbagai syarat administrasi maupun syarat dukungan yang perlu dipenuhi," tegasnya.

Persyaratan yang penting disiapkan para calon perseorangan seperti syarat dukungan harus mencapai 10 persen dari jumlah pemilih terakhir sehingga bisa lolos sebagai peserta dalam pilkada bupati dan wakil bupati Manggarai 2020.

Rikard Pentor mengatakan, berdasarkan data pemilih terakhir di Manggarai tercatat 209.893 pemilih, sehingga calon perseorangan yang maju dalam pilkada 2020 wajib mengantongi 20.000 lebih dukungan pemilih.

Baca juga: Pintu NasDem belum dibuka untuk Pilkada 2020
Baca juga: Golkar segera finalisasi bakal calon kepala daerah untuk pilkada 2020