Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden-wapres terpilih

id demo

Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden-wapres terpilih

Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari ini, sulit membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 30 Oktober 2019.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari ini, sulit membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 30 Oktober 2019.

"Saya amati demonstrasi kali ini ada muatan kepentingan yang terselubung, dan ada target untuk membatalkan pelantikan presiden dan wapres, tetapi itu sulit terwujud," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Kamis (26/9).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan aksi demo mahasiswa yang masih terus berlanjut, padahal tuntutan mahasiswa terhadap revisi UU sudah dipenuhi, serta kemungkinan ada target untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, seharusnya agenda yang menjadi tuntutan mahasiswa adalah berkaitan dengan revisi KUHP, dan tuntutan itu sudah dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: Gerakan mahasiswa sudah bergeser jauh
Baca juga: Waspadai pengalihan isu untuk turunkan presiden


"Tetapi mengapa demonstrasi terus berlanjut, bahkan sudah mulai meluas, tidak hanya pada beberapa kota besar. Ini tentu bisa dibaca bahwa ada agenda terselubung," katanya.

Hanya saja, untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dan membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2019 adalah sesuatu yang tidak beralasan.

"Tidak ada alasan yang mendasar untuk membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden, karena pemilu sudah selesai dan tahapan lanjutan adalah pelantikan," katanya.

Menurut dia, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk karena adanya demonstrasi dalam skala yang lebih besar.

Baca juga: Pater Gregor muak lihat demo mahasiswa saat ini
Baca juga: Kegaduhan diciptakan oleh parlemen, ini penjelasannya..