Mahasiswa desak DPRD NTT sampaikan tuntutan mereka ke Jakarta

id Unjuk rasa

Mahasiswa desak DPRD NTT sampaikan tuntutan mereka ke Jakarta

Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di halaman gedung DPRD NTT (ANTARA FOTO/Maria Klau)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak anggota DPRD Provinsi NTT untuk menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI saat menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat, Kamis (26/9).
Kupang (ANTARA) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak anggota DPRD Provinsi NTT untuk menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI saat menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat, Kamis (26/9).

Koordinator lapangan Hamid Nazaruddin Anas saat diberikan kesempatan berdialog dengan anggota DPRD NTT di gedung dewan mengharapkan tuntutan itu harus disampaikan ke DPR RI agar membatalkan pembahasan soal RUU KUHP dan membatalkan kembali UU KPK yang sudah disahkan.

"Kami minta supaya anggota DPRD provinsi betul-betul menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa kita yang juga mewakili mahasiswa se-NTT menolak UU KPK dan RKUHP" katanya.

Sebelumnya diberitakan ratusan  mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang menggelar aksi unjuk rasa damai di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden-wapres terpilih

Aksi unjuk rasa itu terbagi dua kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa NTT dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT beserta mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK).

Mereka menggelar orasi di depan gedung tersebut, yang akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD.

Dalam audiensi yang berlangsung selama tiga jam lebih itu sejumlah anggota DPRD NTT yang terdiri atas perwakilan dari partai Golkar, PAN serta Demokrat menyambut baik niat baik sejumlah mahasiswa tersebut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan tersebut antara lain menolak RUU KUHP Pasal 219 dan 241 yang dinilai membatasi hak berbicara.

Pasal 432 terkait gelandangan yang harus membayar Rp1 juta serta akan dipidana kemudian menolak Pasal 14 ayat 1 yang melegalkan perzinahan, Pasal 7 dan 9 yang memberikan kebebasan bagi tahanan, kemudian meminta agar dilakukan revisi UU KPK Pasal 1-7, serta RUU Pertambangan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur diwakili Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi Partai PAN, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyambut baik mahasiswa yang datang berorasi di depan gedung DPRD Provinsi NTT.

Baca juga: Gerakan mahasiswa sudah bergeser jauh
Baca juga: Pater Gregor muak lihat demo mahasiswa saat ini