Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Antonius Gege Hadjon-Agus Boli sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-2022 hasil pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017.
"Kami sudah selesai menggelar pleno. Antonius Gege Hadjon-Agus Boli yang ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Flores Timur," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Kornelis Abon kepada Antara, Jumat.
Menurut dia, pleno penetapan calon terpilih merupakan bagian dari tahapan akhir pelaksanaan pilkada serentak 2017 di daerah itu.
Walaupun tugas KPU sudah selesai, namun sebagai lembaga penyelenggara pemilu masih mempunyai tanggung jawab moral untuk keberlangsungan kepemimpinan di wilayah paling timur Pulau Flores itu, katanya.
"Meski tugas kami sebagai penyelenggara Pilkada Flores Timur sudah berakhir, tapi kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pesan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-2022," katanya.
Menurut dia, dalam proses pelaksanaan pilkada, ada banyak perbedaan, ada saling silang pendapat yang terjadi dalam masyarakat.
Karena itu, KPU meminta pasangan calon terpilih segera melakukan rekonsiliasi, memulihkan keadaan ini untuk Lembata yang lebih baik, katanya.
Pesan KPU ini merupakan wujud dari tanggung jawab moral sebagai lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu.
"Kami berharap pasangan calon terpilih melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi di tengah masyarakat untuk menyatukan semua pihak agar bersama-sama lagi dalam bekerja membangun daerah ini," katanya.
Dia menambahkan seluruh tahapan pilkada mulai dari awal hingga rapat pleno penetapan calon terpilih telah berjalan dengan baik.
Hingga saat ini tidak ada masalah perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kaitan itu, ia mengimbau masyarakat menghormati seluruh proses yang telah berjalan sekaligus menghormati pilihan rakyat.