Kupang (ANTARA) - Sebanyak 23 entitis pengelola keuangan daerah se-Nusa Tenggara Timur yaitu pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota mengikuti workshop implementasi penegakan kode etik yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kota Kupang, Jumat (13/12).
Hadir sebagai nara sumber utama dalam workshop itu yakni Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), Prof Rusmin, dan Inspektur Utama BPK RI, Ida Sundari.
Para peserta workshop merupakan perwakilan 23 entitas pemerintah daerah di antaranya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, para bupati/wakil bupati, maupun pejabat perwakilan dari 22 kabupaten/kota serta pegawai pemeriksa dari BPK.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya, mengemukakan pentingnya digelar workshop ini agar semua pimpinan daerah sebagai pengelola keuangan daerah memahami lebih dalam terkait penegakkan kode etik BPK.
"Workshop ini juga sekaligus sebagai suatu pesan atau ajakan dari BPK untuk bersinergi agar kode etik tidak hanya dijunjung dan ditegakkan BPK tetapi juga para pejabat dan seluruh jajaran pengelola keuangan daerah di NTT," katanya.Dia menjelaskan, penegakan kode etik BPK memerlukan dukungan dari semua pihak baik internal BPK maupun para stakholder sehingga nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalitas dapat terinternalisasi dengan baik.
Menurut Agung, penegakan kode etik dilakukan bukan karena kekhawatiran terhadap adanya proses penindakan atau ancaman sanksi kode etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).
"Namun karena semua pihak butuh menegakkan nilai-nilai dasar ini agar keuangan negara di daerah yang dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dapat dijadikan alat untuk mencapai tujuan bernegara," katanya.
Dia menambahkan, opini pengelolaan keuangan daerah yang dikeluarkan BPK merupakan gambaran terhadap akuntabilitas yang menggambarkan bahwa pelaksanaan keuangan daerah dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan atau undang-undang yang ada.
Kegiatan worksop tersebut diawali dengan penandangan komitmen bersama antara BPK dengan semua entitas pengelola keuangan daerah se-NTT untuk implementasi penegakkan kode etik BPK.