Pelayanan publik 4 Polres di NTT masuk zona merah

id Polda NTT

Pelayanan publik 4 Polres di NTT masuk zona merah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kedua kiri) berpose bersama Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin saat menyerahkan hasil survei standar kepatuhan pelayanan publik pada sejumlah Polres di NTT, Kamis (13/2/2020). (ANTARA FOTO/HO-Ombudsman NTT).

"Keempat Polres tersebut adalah Polres Sumba Barat Daya dengan nilai 52,60, Polres Kupang 47,70, Polres Alor 45,80, dan yang paling rendah adalah Polres Flores Timur dengan nilai 44,80," kata Darius Beda Daton..
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan tingkat kepatuhan pelayanan publik pada empat Kantor Kepolisian Resor (Polres) di provinsi berbasis kepulauan ini, masuk zona merah atau masih sangat rendah.

"Keempat Polres tersebut adalah Polres Sumba Barat Daya dengan nilai 52,60, Polres Kupang 47,70, Polres Alor 45,80, dan yang paling rendah adalah Polres Flores Timur dengan nilai 44,80," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis (13/2).

Dia menjelaskan, survei standar kepatuhan pelayan publik tersebut dilakukan terhadap lima jenis produk layanan di antaranya, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat tanda terima laporan polisi, pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, permohonan SIM A baru perseorangan, dan permohonan SIM C baru perseorangan.

Darius mengatakan, predikat kepatuhan empat Polres tersebut masuk zona merah karena berada dalam rentang nilai 0-55.

Tingkat kepatuhan, lanjut dia, sedang atau zona kuning apabila berada pada rentang nilai 58-88, sedang, predikat tinggi atau zona hijau pada nilai 89-100.

Baca juga: Ombudsman harapkan Plaza Pelayanan Publik di Belu disempurnakan
Baca juga: Lambatnya penerbitan paspor di Imigrasi jadi sorotan Ombudsman NTT


Dia menyebutkan, dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan terhadap 12 Polres, terdapat delapan di antaranya berada pada zona kuning yakni, Timor Tengah Utara, Belu, Kota Kupang, Manggarai Barat, Ende, Manggarai, Sikka, dan Sumba Timur.

Darius menambahkan, hasil survei tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Kamis (13/2) dengan menyampaikan pula variabel dan indikator yang disurvei.

Dia berharap empat Polres yang masih berada dalam zona merah mendapat perhatian khusus agar memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat atau pengguna layanan.

"Hasil ini tentu perlu disikapi secara positif dengan upaya perbaikan dan komitmen dari pimpinan di instansi yang tingkat kepatuhan standar pelayanan publiknya masih buruk," katanya.

Baca juga: 15 terminal AKDP di NTT dalam kondisi mati suri
Baca juga: Belu raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI