Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengatakan pemerintah Indonesia tidak melanggar kebebasan WNI eks anggota Islamic State Irak and Syria (ISIS) untuk berekspresi.
"Menurut saya, penolakan pemerintah terhadap kepulangan WNI eks ISIS itu tidak melanggar kebebasan mereka yang selama ini memperjuangkan ideologinya, tetapi pemerintah juga punya hak untuk tidak menerima mereka kembali tinggal di Indonesia," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Jumat (14/2).
Menurut dia, sikap pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut diacungi jempol, karena mereka (WNI eks anggota ISIS, red) sendiri telah memilih keluar dari Indonesia dan mau bergabung dengan negara lain.
Apalagi, lanjutnya, setelah memilih bergabung dengan negara lain dan menjadi anggota ISIS, secara otomatis mereka juga sudah tidak mengakui Negara Indonesia sebagai negaranya, yang dibuktikan dengan aksi perobekan paspor Indonesia.
"WNI yang menjadi anggota ISIS, sudah tidak mengakui Indonesia sebagai negaranya, maka sikap pemerintah untuk tidak menerima kembali mereka merupakan langkah yang patut diacungi jempol," katanya.
Dia menambahkan anggota ISIS telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam suatu negara, dan membunuh orang yang tidak bersalah sekalipun.
"Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan dan membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan warga negara Indonesia yang setia pada NKRI," katanya.
Karena itu, keputusan pemerintahan Presiden Jokowi harus dipandang sebagai keputusan yang tepat, untuk melindungi sekitar 270 juta warganya yang tetap setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Indonesia tak langgar kebebasan WNI eks ISIS berekspresi
"Menurut saya, penolakan pemerintah terhadap kepulangan WNI eks ISIS itu tidak melanggar kebebasan mereka yang selama ini memperjuangkan ideologinya," kata Johanes Tuba Helan.