KPU Ngada kembalikan berkas bakal calon perseorangan

id kpu ntt

KPU Ngada kembalikan berkas bakal calon perseorangan

Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Berkas dua pasangan bakal calon yang dikembalikan itu adalah Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman)," kata Thomas Dohu...
Kupang (ANTARA) - KPU Ngada di Pulau Flores mengembalikan berkas syarat dukungan dua pasangan bakal calon perseorangan yang akan ikut dalam pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada.

"Berkas dua pasangan bakal calon yang dikembalikan itu adalah Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman)," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (22/2).

Pengembalian dokumen tersebut, karena masih ada selisih urutan dan jumlah antara dokumen formulir B1-KWK dan B1.1-KWK.

"B1 itu surat penyataan dukungan, ditandatangani pendukung dan ditempel foto copy e-KTP, Hasil input B1 ke silon seharusnya sama, baik urutan maupun jumlah," katanya.

Baca juga: 52 pasangan calon akan bertarung dalam pilkada serentak 2020 di NTT
Baca juga: Bakal calon perseorangan masih sepih peminat


Karena itu, berkas paket DOA yang diterima KPU pada Rabu, (19/2) pukul 12.30 WITA telah dikembalikan pada Kamis, (20/2) pukul 01.15 WITA.

Sementara berkas peket Firman yang diterima KPU pada Kamis, (20/2) pukul 10.00 WITA dikembalikan pada Jumat (21/2) dini hari pukul 00.15 WITA.

Dia berharap, berkas kedua pasangan bakal calon ini segera dilakukan perbaikan untuk diserahkan kembali ke KPU.

Sesuai dengan jumlah pemilih di Kabupaten Ngada, syarat minimal untuk menjadi calon perseorangan adalah minimal memenuhi 10.743 surat dukungan.

Baca juga: KPU terima syarat dukungan bakal calon perseorangan
Baca juga: KPU masih buka peluang bagi bakal calon perseorangan