BP Jamsostek NTT sosialisasi manfaat JKK

id bj ketenagakerjaan

BP Jamsostek NTT sosialisasi manfaat JKK

Jajaran BP Jamsostek NTT melakukan foto bersama dengan para peserta di Pulau Timor, Jumat (27/2/2020) (ANTARA/HO-Humas BP Jamsostek NTT)

Sosialisasi terhadap kenaikan manfaat JKK itu dilakukan di tiga kabupaten di Pulau Timor agar pihak perusahaan dapat mengetahui adanya peningkatan manfaat JKK bagi pekerja.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Nusa Tenggara Timur gencar melakukan sosialisasi kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan tagline SIAP 82 melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada lingkungan pekerja di Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara..

Kepala Cabang BP Jamsostek NTT Armada Kaban kepada wartawan di Kupang, Selasa (3/3) mengatakan sosialisasi terhadap kenaikan manfaat JKK itu dilakukan di tiga kabupaten di Pulau Timor agar pihak perusahaan dapat mengetahui adanya peningkatan manfaat JKK bagi pekerja.

Kenaikan itu, menurut Armada Kaban, mencapai 1.350 persen khususnya untuk beasiswa yang sebelumnya hanya Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta, untuk TK sampai SD atau sederajat Rp1,5 juta/tahun/anak, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun.

"Beasiswa BP Jamsostek itu diberikan kepada dua orang anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," kata Armada Kaban.

Dia mengatakan, beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Menurut dia, skema manfaat pemberian beasiswa bagi anak-anak pekerja yang masih dalam pendidikan menjadi salah satu wujud hadirnya negara bagi pekerja dan keluarganya.

"Hal tersebut selaras dengan misi BP Jamsostek yaitu melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," kata Armada Kaban.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek NTT Syamsul Anas mengatakan pelayanan terhadap kasus kecelakaan kerja sangat sederhana, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan dibawa ke jaringan PLKK seperti rumah sakit, klinik Puskesmas yang telah melakukan kerjasama dengan BP Jamsostek.

"Apabila sudah ditangani fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BP Jamsostek maka biaya perawatan ditangani BP Jamsostek hingga peserta dapat bekerja kembali," tegasnya.