Pemerintah daerah tak punya wewenang menutup bandara

id bandara komodi, tutup bandara komodo, ntt,kupang,kadishub

Pemerintah daerah tak punya wewenang menutup bandara

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka (kiri) dalam kegiatan perhubungan di NTT. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Penutupan bandara kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Kupang (ANTARA) - Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka menegaskan, penutupan sebuah bandara merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Penutupan bandara kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Isyak Nuka yang juga Kepala Dinas Perhubungan NTT itu kepada ANTARA di Kupang, Jumat (27/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penutupan Bandara Komodo yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, untuk pencegahan COVID-19, dan kewenangan penutupan sebuah bandara.

Baca juga: Penutupan Bandara Komodo perlu dikaji ulang

Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah bandara, dalam kondisi apapun, kecuali atas perintah Kementerian Perhubungan.

Karena itu, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati adalah tindakan tidak berdasar hukum, dikarenakan bukan kewenangan daerah.

"Tegasnya, pemerintah daerah tidak punya kewenangan menutup bandara atau pelabuhan. Itu kewenangan pusat," kata Isyak Nuka yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan NTT itu.

Apalagi dalam kasus Manggarai Barat, pemerintah daerah juga tidak berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.